Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Pati, Sudewa. Putusan ini terkait keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026), Hakim Ketua Edwin Pudyono menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman penjara, Sudewa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.

Rincian Suap dan Gratifikasi

Majelis hakim memaparkan bahwa dalam perkara korupsi DJKA, Sudewa terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai total mencapai Rp2,1 miliar.

Sebagai konsekuensi hukum, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Total uang pengganti yang harus dibayarkan dari dakwaan pertama dan kedua adalah sebesar Rp3,5 miliar.

Detail Putusan Majelis Hakim:








Hukuman Penjara 8,5 Tahun
Denda Rp300 Juta (Subsider 100 hari)
Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Suap DJKA Rp1,3 Miliar
Gratifikasi Rp2,1 Miliar

Kasus Perangkat Desa dan Penyalahgunaan Wewenang

Selain kasus DJKA, Sudewa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses pengisian perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sumarjiono (Kades Karangrowo), Abdul Suyono (Kades Sukorukun), dan Sukarjan (Kades Arumanis).

Dalam perkara ini, para kepala desa tersebut diduga memeras calon perangkat desa dengan total barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp2,4 miliar.

Hakim menilai perbuatan Sudewa sangat mencederai kredibilitas pemerintah dan tidak mendukung program pemberantasan KKN. “Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Meski menjatuhkan hukuman berat, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait pencabut hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi terdakwa. Atas putusan ini, Sudewa menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

Sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa dari sekitar seribu pendukung Sudewa di depan gedung pengadilan. Personel gabungan dari Polrestabes Semarang disiagakan secara ketat guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *