Kemnaker Pastikan Penetapan Upah 2027 Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025
Kemnaker menegaskan penetapan upah minimum 2027 harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 wajib mempertimbangkan berbagai faktor krusial, mulai dari laju inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa penetapan tersebut juga harus mencakup aspek kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ketenagakerjaan, serta kemampuan finansial dunia usaha. Menurutnya, besaran kenaikan upah tidak bisa diseragamkan untuk seluruh daerah di Indonesia.

“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

Dhatun menambahkan bahwa angka final kenaikan upah akan ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi dari masing-masing daerah. Hal ini merespons usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sebelumnya mendorong kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

KSPI menilai usulan kenaikan tersebut sudah selaras dengan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menanggapi aspirasi buruh, Kemnaker menyatakan sangat menghormati usulan tersebut sebagai bagian dari dialog sosial yang sehat. Pemerintah memahami kebutuhan kenaikan upah untuk menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Kendati demikian, Dhatun mengingatkan bahwa keputusan akhir berada di tangan gubernur dengan mempertimbangkan kondisi spesifik daerahnya. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 nantinya harus tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” pungkas Dhatun. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *