
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar dengan melakukan pelepasliaran ribuan burung hasil sitaan secara bertahap. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggagalan perdagangan ilegal 3.578 ekor burung antarpulau yang berhasil diamankan di Bangkalan, Jawa Timur, pada September lalu.
Sebagai tahap awal, Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melepasliarkan 136 ekor burung di Taman Wisata Alam (TWA) Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Satwa-satwa tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat kesehatan dan kesiapan perilaku untuk kembali ke habitat alaminya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan beberapa wilayah di Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap dua unit kendaraan di Jalan Raya Suramadu pada dini hari.
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Kejadian | 22 September 2026, Pukul 04.45 WIB |
| Lokasi Penangkapan | Jalan Raya Suramadu, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan |
| Kendaraan Pengangkut | Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio |
| Total Barang Bukti | 3.578 ekor burung (termasuk jenis dilindungi) |
| Tersangka | FM dan RY |
| Modus Operandi | Dikirim via kapal melalui pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Sumenep |
Prioritas Penyelamatan Satwa
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa dalam kasus kejahatan satwa liar, keselamatan barang bukti hidup adalah prioritas utama.
“Satwa-satwa ini adalah korban yang dirampas dari alam. Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi juga ketika satwa yang diselamatkan dapat kembali ke habitatnya,” ujar Januanto, Sabtu (17/10).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa status burung sebagai barang bukti tidak menghalangi upaya pelepasliaran. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kesejahteraan satwa.
Proses Rehabilitasi dan Translokasi
Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menyebutkan bahwa setiap burung wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi untuk memulihkan perilaku alaminya. Bagi burung yang habitat aslinya berada di luar Jawa, Kemenhut tengah menyiapkan proses translokasi.
- Pelepasliaran Lokal: Dilakukan di kawasan hutan Jawa Timur untuk jenis yang sesuai habitatnya.
- Translokasi: Pengiriman kembali satwa ke wilayah sebaran alami di Kalimantan dan Sulawesi.
- Rehabilitasi: Perawatan intensif bagi burung yang belum memenuhi syarat kesehatan atau masih memiliki ketergantungan pada manusia.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal ini hingga ke pihak yang menikmati keuntungan finansial terbesar. Penegakan hukum dan penyelamatan satwa dipastikan akan terus berjalan beriringan demi menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. (Z-1)
