
DEPARTEMEN Keuangan Amerika Serikat mengumumkan sanksi denda sebesar US$1,2 miliar (sekitar Rp19 triliun) kepada Bank of America. Denda fantastis ini dijatuhkan setelah raksasa perbankan tersebut dinilai gagal mendeteksi serta melaporkan potensi praktik pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
Departemen Keuangan AS mengungkapkan bahwa Bank of America gagal melaporkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari US$5 miliar kepada pemerintah. Dari total nilai tersebut, sekitar US$1 miliar di antaranya berisiko tinggi terhadap keamanan nasional dan keterlibatan keuangan ilegal. Kegagalan tersebut mencakup ketidakmampuan bank dalam menandai transaksi yang berpotensi melibatkan jaringan pencucian uang asal Tiongkok serta praktik pencucian uang berbasis perdagangan yang terhubung kuat dengan perbatasan barat daya AS.
Otoritas terkait menilai raksasa perbankan ini terlalu mengandalkan informasi dari pihak luar, seperti aparat penegak hukum dan lembaga keuangan lain, alih-alih memperkuat sistem pengawasan internalnya sendiri. Tindakan tersebut dinilai sama saja dengan mengalihkan kewajiban deteksi dan pelaporan proaktif kepada pihak ketiga.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan dampak serius dari kelalaian ini saat mengumumkan denda terbesar ketiga yang pernah dijatuhkan oleh departemennya.
“Ketika bank sebesar ini gagal memenuhi kewajiban anti-pencucian uang dan sanksinya, dampaknya meluas melampaui dindingnya sendiri, menempatkan seluruh sistem keuangan AS pada risiko keuangan ilegal yang signifikan,” tegas Bessent.
Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian hukum, Bank of America mengakui telah dengan sengaja melanggar Bank Secrecy Act. Pelanggaran tersebut meliputi kegagalan dalam menjaga program anti-pencucian uang yang patuh hukum, tidak menjalankan uji tuntas yang diwajibkan pada akun koresponden asing, serta tidak melaporkan aktivitas mencurigakan.
Total denda US$1,2 miliar ini mencakup penalti dari Office of the Comptroller of the Currency (OCC) dan Office of Foreign Assets Control (OFAC). Denda sebesar US$750 juta yang dijatuhkan oleh OCC mencatatkan rekor penalti terbesar yang pernah dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Sementara itu, OFAC menyepakati denda senilai US$11,6 juta terkait 475 pelanggaran program sanksi, termasuk sanksi terhadap Rusia, Iran, narkotika, dan terorisme global. OFAC menyatakan nilai tersebut mencerminkan penilaian bahwa pelanggaran bank bersifat non-egregious atau tidak tergolong sangat parah.
Pengumuman sanksi ini dirilis kurang dari 24 jam sebelum Bank of America dijadwalkan menyampaikan laporan keuangan kuartalannya. Menanggapi tindakan tegas regulator, manajemen Bank of America memberikan pernyataan resmi terkait upaya perbaikan dan dampak finansial yang harus ditanggung perusahaan.
“Tim kami telah melangkah jauh dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan guna mengatasi masalah yang diangkat oleh regulator kami,” tulis Bank of America dalam komunikasinya kepada BBC.
Melalui pernyataan tertulis via surat elektronik, pihak bank menambahkan rincian beban keuangan tersebut.
“Hasil kuartal ketiga kami akan mencakup biaya yang tidak dapat dikurangi pajak sebesar US$1,2 miliar yang mempengaruhi laba bersih sekitar 17 sen per saham,” jelas pihak bank.
“Kami telah mencurahkan personel dan sumber daya yang substansial untuk upaya pemulihan yang sedang berlangsung, dan biaya-biaya tersebut sudah masuk dalam basis beban saat ini,” lanjutnya. (BBC/Z-2)
