Febrie Adriansyah Siap Kembali Tangani Kasus Korupsi jika Divonis Bebas
Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.(MI/Ghifari)

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali terlibat dalam penanganan perkara korupsi apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). Dia bersedia melanjutkan pengabdian, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang masih membutuhkan penegakan hukum.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum,” kata Febrie.

Febrie menilai pengalaman panjangnya dalam pemberantasan korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk membantu penanganan perkara-perkara besar.

“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu,” ujarnya.

Dia menegaskan pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian yang tetap diyakininya meskipun memiliki risiko besar. Febrie juga berharap penegakan hukum tetap berjalan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya.

Febrie saat ini menghadapi perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam nota perlawanannya, dia menyampaikan sejumlah keberatan terhadap uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *