
PENGURUS Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, secara resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10). Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang terjadi pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Dalam lawatannya tersebut, perwakilan PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, di antaranya kronologi penerimaan dana, bukti tiket penerbangan, serta mengembalikan uang tunai yang sebelumnya sempat diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, dikutip dari Antara, Rabu (7/10).
Bagus mengatakan, pihaknya mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka juga meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan kepada publik.
Dugaan politik uang tersebut masih berupa laporan masyarakat yang sedang ditelaah KPK dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana korupsi.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pihaknya akan memproses setiap aduan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga penegak hukum.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Budi menjelaskan, apabila dalam laporan tersebut ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” katanya.
Menurut Budi, tindak lanjut pengaduan tersebut dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan, bergantung pada hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” ujarnya.
(Ant/P-4)
