
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mendalam mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Penjelasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pertimbangan hukum yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). KPU berkomitmen menjadikan pertimbangan hukum tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin.
Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran saat tahapan pencalonan, KPU menyandarkan penilaian pada dua dokumen utama yang diterbitkan oleh otoritas pendidikan tinggi:
| Jenis Dokumen | Nomor Dokumen | Tanggal Terbit |
|---|---|---|
| Surat Keterangan Penyetaraan | 9149/D.D1/KS/2019 | 6 Agustus 2019 |
| Keputusan Dirjen Belmawa | 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 | 8 Agustus 2019 |
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menerapkan asas presumption iustae causa atau praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif yang diterbitkan oleh kementerian berwenang dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Alasan KPU Tidak Melakukan Klarifikasi Lanjutan
Meskipun Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memungkinkan KPU melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan, KPU menilai kondisi tersebut tidak terpenuhi pada saat itu. Beberapa pertimbangan KPU meliputi:
- Dokumen diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan resmi menyetarakan pendidikan luar negeri.
- Dokumen yang sama telah digunakan dan lolos verifikasi pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
- Tidak ada laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu yang mempersoalkan dokumen tersebut selama masa verifikasi Pilpres 2024.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, MK dalam pertimbangan putusannya memberikan catatan kritis. Mahkamah menilai bahwa asas praduga keabsahan harus diperkuat dengan prinsip kecermatan untuk menjaga validitas data. MK mengungkapkan bahwa dalam persidangan, dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, MK akhirnya memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing).
KPU menegaskan bahwa tanggung jawab mereka terbatas pada verifikasi dokumen administratif, sementara penilaian substansi dan penyetaraan pendidikan luar negeri sepenuhnya merupakan domain kementerian terkait. (Ant/I-1)
