UU Tenaga Kerja dan Masalah Produktivitas
UU Pelindungan Ketenagakerjaan(MI/Seno)

INDONESIA memang membutuhkan upah yang lebih tinggi. Namun, pertanyaannya, dari mana kenaikan upah itu akan dibayar? Jawabannya pada akhirnya bukan dari undang-undang, melainkan dari produktivitas.

Karena itu, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR pada awal Oktober 2026 membawa kita kembali perdebatan lama mengenai upah, pesangon, PHK dan kepastian usaha. Pemerintah dan DPR menempatkan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha sebagai dua tujuan yang harus berjalan bersama. Secara sosial, arah tersebut penting. Pekerja memang berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan ketika kehilangan pekerjaan.

Namun, kebijakan upah tidak bisa berdiri sendiri. Upah ialah harga tenaga kerja, sementara produktivitas menentukan seberapa besar nilai ekonomi yang bisa dihasilkan tenaga kerja tersebut. Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya soal bagaimana menaikkan upah, melainkan juga soal bagaimana membuat produktivitas tumbuh cukup cepat agar kenaikan upah bisa bertahan tanpa menggerus investasi, rekrutmen, dan daya saing.

Data pasar kerja kita menunjukkan besarnya persoalan itu. Pada Mei 2026, angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta orang dan penduduk yang bekerja 148,19 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka memang hanya 4,65%, tetapi rata-rata upah buruh baru mencapai Rp3,39 juta per bulan. Yang lebih penting, pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menyerap 42,60 juta pekerja, atau 28,75% dari total pekerja. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan hanya pengangguran, melainkan juga rendahnya produktivitas dan kualitas pekerjaan.

Karena itu, UU Tenaga Kerja baru semestinya tidak hanya dilihat dari seberapa besar perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja, tapi juga apakah regulasi tersebut membantu menciptakan kondisi yang memungkinkan perusahaan membayar lebih tinggi karena pekerja mereka menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.

 

PRODUKTIVITAS

Dalam ekonomi, kenaikan upah yang berkelanjutan pada akhirnya harus ditopang kenaikan produktivitas. Perusahaan bisa membayar lebih tinggi jika pekerja mereka menghasilkan nilai tambah yang lebih besar. Karena itu, kebijakan yang menaikkan standar upah tanpa mempercepat produktivitas berisiko menempatkan perusahaan, terutama yang berproduktivitas rendah, dalam tekanan.

Tekanan tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk PHK. Perusahaan bisa saja mengurangi rekrutmen, menahan ekspansi, mengotomatisasi pekerjaan, mengurangi margin, menaikkan harga, atau memindahkan kegiatan ke bentuk usaha yang lebih informal. Karena itu, hubungan antara upah dan pekerjaan jauh lebih kompleks daripada anggapan bahwa kenaikan upah pasti menghancurkan lapangan kerja.

Bukti Indonesia terbaru justru memperlihatkan nuansa tersebut. Salah satu studi 2026 mengenai industri manufaktur di Jawa menemukan bahwa kenaikan upah minimum meningkatkan upah pekerja produksi di perusahaan menengah dan besar, tetapi tidak menemukan dampak keseluruhan terhadap jumlah pekerja. Pada usaha mikro dan kecil, penelitian tersebut juga tidak menemukan pengaruh yang berarti terhadap upah dan employment. Temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa kenaikan standar upah tidak otomatis menghasilkan pengurangan pekerjaan.

Namun, temuan itu bukan alasan untuk mengabaikan produktivitas. Penelitian tersebut menggunakan data hingga 2014, sementara struktur ekonomi Indonesia telah berubah. Digitalisasi, otomatisasi, persaingan regional, dan pergeseran rantai pasok global kini membuat perusahaan memiliki lebih banyak pilihan ketika menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja. Karena itu, pertanyaan kebijakannya bukan apakah upah boleh naik, melainkan apakah produktivitas tumbuh cukup cepat untuk menopangnya.

 

BUKAN HANYA UPAH

Di sinilah kelemahan pendekatan kebijakan ketenagakerjaan yang terlalu berfokus pada angka upah. Indonesia memiliki pasar kerja yang sangat heterogen. Produktivitas perusahaan besar tidak sama dengan usaha mikro. Produktivitas pekerja manufaktur tidak sama dengan pekerja pertanian. Produktivitas Jakarta tidak sama dengan daerah yang ekonominya masih bergantung pada sektor primer.

Karena itu, kebijakan upah harus mempertimbangkan hubungan antara kebutuhan hidup layak, produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kondisi ekonomi daerah. Kebutuhan hidup layak tentu penting. Namun, jika kenaikan biaya tenaga kerja tidak diiringi peningkatan produktivitas, sebagian perusahaan akan menghadapi pilihan yang sulit.

Masalahnya menjadi lebih serius karena Indonesia sedang mengalami transformasi struktural yang belum selesai. Sebagian besar tenaga kerja masih berada di sektor dengan produktivitas relatif rendah, sementara manufaktur belum mampu menjadi mesin penyerapan tenaga kerja sebesar yang diharapkan. Padahal, perpindahan pekerja dari pertanian berproduktivitas rendah menuju manufaktur dan jasa modern merupakan salah satu jalan utama menuju kenaikan pendapatan nasional.

Jadi, kebijakan upah harus ditempatkan dalam strategi produktivitas nasional. Pendidikan dan pelatihan vokasi harus lebih dekat dengan kebutuhan industri. Program apprenticeship harus diperluas. Perusahaan harus mendapat insentif untuk melatih pekerja. Investasi teknologi harus didorong, tetapi tidak dengan mengorbankan kesempatan kerja secara membabi buta. Bahkan, kebijakan industri dan hilirisasi harus dirancang agar menghasilkan bukan hanya nilai ekspor dan investasi, melainkan juga peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia.

Dengan kata lain, Indonesia membutuhkan sebuah kesepakatan produktivitas. Negara menyediakan pendidikan, infrastruktur, teknologi, dan lingkungan usaha yang memungkinkan produktivitas meningkat. Perusahaan berinvestasi pada keterampilan dan teknologi. Pekerja memperoleh bagian yang lebih besar dari nilai tambah dalam bentuk upah yang meningkat.

 

STRATEGI PRODUKTIVITAS

Oleh karena itu, kritik terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya bukan bahwa negara terlalu melindungi pekerja. Perlindungan pekerja ialah tujuan yang sah. Kritik yang lebih penting ialah bahwa perlindungan tersebut belum cukup dipadukan dengan strategi untuk meningkatkan produktivitas yang menjadi fondasi kenaikan upah.

Indonesia tidak bisa mengharapkan hukum ketenagakerjaan menyelesaikan persoalan upah yang sebenarnya bersumber dari struktur ekonomi. Jika produktivitas tetap rendah, menaikkan standar upah hanya akan menyelesaikan sebagian persoalan. Sebaliknya, jika produktivitas meningkat, kenaikan upah menjadi lebih mudah dibiayai dan tidak harus mengorbankan penciptaan pekerjaan.

Di sinilah parameter UU baru perlu diperluas. Keberhasilannya bukan hanya apakah pekerja memperoleh perlindungan yang lebih kuat, melainkan juga apakah dalam beberapa tahun ke depan semakin banyak pekerja Indonesia masuk ke pekerjaan formal yang produktif, memperoleh upah riil yang lebih tinggi, dan memiliki keterampilan yang semakin bernilai.

Pendeknya, Indonesia tidak membutuhkan pilihan antara upah tinggi dan daya saing. Negara membutuhkan daya saing yang memungkinkan upah menjadi tinggi. Itu hanya mungkin jika produktivitas meningkat. Karena itu, pertanyaan paling penting setelah UU Tenaga Kerja baru disahkan bukan berapa besar upah akan naik. Pertanyaannya ialah berapa besar produktivitas tenaga kerja Indonesia bisa dinaikkan untuk membayar kenaikan tersebut?

Jika pertanyaan kedua tidak dijawab, kebijakan upah hanya akan menjadi kebijakan redistribusi yang terbatas. Namun, jika produktivitas tumbuh, kenaikan bisa menjadi bagian dari lingkaran kebajikan dengan pekerja menghasilkan lebih banyak dan memperoleh penghasilan lebih tinggi, konsumsi meningkat, perusahaan mendapatkan pasar yang lebih besar, investasi bertambah, dan produktivitas kembali naik. Itulah jalan yang seharusnya ditempuh. Indonesia tidak perlu memilih antara melindungi pekerja dan menjaga daya saing. Indonesia perlu membangun ekonomi yang membuat keduanya saling memperkuat.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *