Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL di Bekasi Timur
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).(Antara)

DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Dewa Anom, Selasa (29/9).

Kecelakaan terjadi ketika KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang yang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

Sebelumnya, KRL 5181 relasi Cikarang-Angke menabrak taksi listrik yang terhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Peristiwa itu membuat KRL 5568A berhenti di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kecelakaan tersebut, 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Dewa Anom mengatakan penyidik menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengusut kecelakaan tersebut. Penyidik telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi antara PKP dan masinis, serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen operasional.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian. Sejumlah ahli turut diperiksa, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga ahli hukum pidana.

“Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” ujarnya.

AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Kami memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” kata Dewa Anom.

Dewa Anom menegaskan terdapat dua perkara dalam rangkaian kejadian tersebut. Peristiwa pertama, KRL 5181 menabrak taksi listrik, ditangani Satlantas Polres Bekasi Kota dan telah menetapkan satu tersangka. Sementara tumburan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *