
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa partainya siap menghadapi berapa pun besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang nantinya diputuskan untuk Pemilu 2029.
“Ya kami pada dasarnya kita tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR ya. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI insyaallah siap,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli menanggapi pertanyaan mengenai sikap PSI apabila ambang batas parlemen ditetapkan sebesar lima persen. Menurutnya, PSI tidak mempersoalkan besaran angka tersebut karena saat ini partainya memang tidak memiliki kursi di DPR RI.
Dengan pengalaman mengikuti dua kali pemilu sebelumnya, Raja Juli optimistis PSI akan lebih siap menghadapi Pemilu 2029 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kaesang Pangarep serta dukungan dari Presiden Joko Widodo.
“Apalagi insyaallah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi insyaallah juga full meng-endorse PSI, insyaallah kami tidak ada masalah,” tuturnya.
Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Kendati menyatakan kesiapan partainya, Raja Juli menilai persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, aturan tersebut menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas tersebut dengan berpedoman pada kajian ilmiah, pencegahan suara terbuang, proporsionalitas antara suara dan kursi, partisipasi publik, serta kedaulatan rakyat.
“Yang jadi persoalan adalah keputusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia,” kata Raja Juli.
Ia menambahkan, berkaca pada penerapan ambang batas empat persen pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 16 juta suara pemilih yang tidak terwakili dalam perolehan kursi di DPR. Oleh karena itu, ia berharap perumusan ke depan dapat menghasilkan formulasi yang berkeadilan dan demokratis agar hak representasi pemilih tetap terjaga.
“Kalau lima persen kira-kira berapa? Jadi saya kira formulasi yang berkeadilan dan demokratis saya kira itu menjadi penting. Tapi bagi PSI insyaallah ya, berapa pun kami siap fight di 2029,” tegasnya.
Sikap Beragam Partai Politik Terkait RUU Pemilu
Isu mengenai besaran ambang batas parlemen kembali mencuat menjelang penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sejumlah partai politik pun mulai menyampaikan pandangan yang beragam mengenai angka ideal yang akan diusulkan dalam RUU Pemilu tersebut:
- Partai Gerindra: Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka ambang batas parlemen sebesar 5% dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
- PDI Perjuangan: Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menilai usulan angka 5% merupakan batas yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik di Indonesia.
- PAN: Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4%, karena dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
- Partai NasDem: Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7% demi menyaring partai politik di parlemen dan meningkatkan efektivitas demokrasi.
