
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi kesiapan seluruh Anggota Bursa (AB) untuk mengimplementasikan kebijakan baru terkait batas harga saham terendah. Mulai Senin, 28 September 2026, ketentuan harga minimum saham akan berubah dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa infrastruktur dan kesiapan teknis para pelaku pasar telah rampung. Pernyataan ini disampaikan Jeffrey saat menemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (25/9).
“Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan,” ujar Jeffrey.
Dorong Likuiditas dan Price Discovery
Kebijakan penyesuaian batas bawah harga saham ini bertujuan utama untuk meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia. Selain itu, langkah ini dirancang untuk menciptakan mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih efisien dan optimal.
Selama ini, sejumlah saham tertahan di level “gocap” atau Rp50 tanpa adanya aktivitas transaksi yang berarti. Dengan aturan baru ini, hambatan tersebut diharapkan hilang sehingga saham-saham tersebut kembali aktif diperdagangkan.
“Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas,” tambah Jeffrey.
Sebagai bentuk mitigasi risiko dan pengawasan, otoritas bursa berkomitmen untuk melakukan pemantauan berkala. Hasil evaluasi dari kebijakan ini nantinya akan disampaikan secara transparan kepada seluruh Anggota Bursa maupun investor di pasar modal.
Penyesuaian Auto Rejection dan Dasar Hukum
Implementasi harga saham minimum Rp1 ini juga membawa perubahan pada sistem Auto Rejection (AR). Penyesuaian AR berlaku untuk Efek Bersifat Ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang ditransaksikan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Secara legal formal, kebijakan ini didasarkan pada dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada September 2026, yakni:
- SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026: Mengatur tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
- SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026: Mengatur tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Pelaku pasar dan investor yang memerlukan rincian teknis mengenai regulasi ini dapat mengakses naskah lengkap Peraturan Nomor II-A dan II-O melalui situs resmi bursa di www.idx.co.id pada kolom peraturan perdagangan. (Ant/E-4)
