4 Peristiwa Dugaan Korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang Diungkap Polri
Dugaan korupsi dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.(Dok. MetroTv)

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan korupsi yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Kasus ini mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.

Dilansir dari Antara, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, menjelaskan bahwa HT diduga menggunakan jabatannya untuk meminta uang dan manfaat melalui orang kepercayaan maupun supir pribadinya. Berikut adalah empat peristiwa utama yang menjadi lingkup penyidikan:

1. Pungutan Izin Penataan Ruang (PKKPR)

HT diduga meminta daftar pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) dan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk memungut uang dari pengembang.

Nilai yang diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Dalam skema ini, PT Royal Persada menyetor Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui supir pribadi HT.

2. Dana “CSR” Pembukaan Gerai Indomaret

Penyidik menemukan fakta bahwa HT mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. HT meminta dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana CSR.

Total dana yang terkumpul mencapai Rp850 juta, yang sebagian digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota Hiace.

3. Gratifikasi Rumah dan Kick-back Proyek Ambulans

Dalam pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, HT diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70%. Rumah senilai Rp1,4 miliar tersebut hanya dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.

Ironisnya, uang pembayaran tersebut diduga berasal dari kick-back proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun 2025 senilai Rp3,8 miliar.

4. Sponsorship Kegiatan Beautiful Malino

Peristiwa keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret. Permintaan ini dilakukan sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai dilakukan. Dana tersebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan, dan penyidik masih mendalami kaitan permintaan ini dengan kemudahan izin yang diberikan.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang. Polri menegaskan masih terus mendalami alat bukti dan menelusuri aliran dana lainnya dalam perkara ini. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *