Kawasan Hunian Semarang masih terus Bertumbuh
ilustrasi(Royal Family)

Pengembangan kawasan hunian membutuhkan waktu panjang, terutama ketika pembangunan dilakukan secara bertahap. Hal tersebut terlihat pada kawasan Royal Family di Pantai Marina, bagian utara Semarang, yang mulai dikembangkan sejak 2005 dan hingga 2026 baru sekitar 11 hektare dari total lahan sekitar 30 hektare yang telah terbangun.

Pengembangan kawasan tersebut diawali dengan pembenahan lahan dan bangunan pada 2005. Pada tahun yang sama, pengembang mulai membangun rumah contoh yang kemudian dilengkapi desain interior. Pembangunan berlanjut pada 2008 melalui pengembangan cluster Sunrise dan Victoria. Seiring berjalannya waktu, kawasan tersebut dikembangkan melalui sejumlah cluster dengan jumlah unit yang berbeda.

Royal Family Resident tercatat memiliki 175 unit, sedangkan Sunrise memiliki 88 unit dan Victoria sebanyak 102 unit. Kawasan tersebut juga dilengkapi Royal Dome yang digunakan sebagai club house.

Marketing Royal Family Stefen mengatakan pengembangan kawasan secara bertahap merupakan bagian dari proses pembangunan properti dalam jangka panjang. Menurut dia, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga pengelolaan aspek administratif, termasuk legalitas lahan.

“Pengembangan kawasan properti merupakan proses berkelanjutan. Karena pembangunan terus berjalan, aspek legalitas juga perlu dikelola secara berkelanjutan agar status lahan yang menjadi dasar pengembangan kawasan tetap memiliki kejelasan administratif,” ujar Stefen melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

HGB Diperbarui hingga 2055

Seiring pembangunan kawasan yang masih berlangsung, Royal Family memperbarui legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya telah memasuki masa berlaku 30 tahun. Setelah diperbarui, masa berlaku HGB tersebut berlanjut hingga 2055. 

Pihak pengembang menyebut pembaruan HGB tidak mengubah mekanisme transaksi properti. Rumah dan ruko tetap dapat diproses melalui prosedur transaksi yang berlaku, termasuk balik nama, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun penggunaan properti sebagai agunan di bank sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi konsumen, perkembangan kawasan perlu diikuti dengan informasi yang jelas mengenai status legalitas. Pembaruan HGB menjadi bagian dari informasi tersebut sehingga konsumen dapat memahami kondisi administratif properti yang akan mereka transaksikan,” katanya.

Pembangunan Masih Berlangsung

Hingga 2026, pembangunan fisik Royal Family baru mencakup sekitar 11 hektare dari total area sekitar 30 hektare. Dengan demikian, masih terdapat lahan yang belum masuk dalam area terbangun dan pengembangan kawasan masih berlangsung secara bertahap.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan kawasan yang dimulai pada 2005 tidak hanya berlangsung melalui pembangunan unit hunian dan fasilitas kawasan, tetapi juga mencakup pengelolaan aspek administratif selama proses pembangunan berjalan. Pembaruan HGB hingga 2055 menjadi salah satu bagian dari pengelolaan legalitas kawasan ketika pembangunan fisik Royal Family masih berlanjut. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *