KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Anggota Polri Terkait Suap Bupati Bekasi
Tampak depan rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan aset mewah milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Yayat Sudrajat alias Lippo. Penelusuran ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya belasan aset mewah yang diduga milik Yayat Sudrajat. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis di Jawa Barat dan Jakarta.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (21/9).

Penelusuran Aliran Dana dan Aset

Langkah penelusuran aset ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK berkomitmen untuk melacak seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut guna optimalisasi pemulihan aset negara.

Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bergerak di lapangan. “Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” tambahnya.

Kronologi Kasus Suap Pemkab Bekasi

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam konstruksi perkara ini:







Nama Tersangka Jabatan/Peran Status
Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi (2025-2030) Terduga Penerima Suap
HM Kunang Kepala Desa Sukadami (Ayah Bupati) Terduga Penerima Suap
Sarjan Pihak Swasta Terduga Pemberi Suap

Modus Operandi Ijon Proyek

KPK menduga Ade Kuswara Kunang telah menjalin komunikasi dengan Sarjan sesaat setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga rutin meminta uang ijon atau komitmen fee atas proyek-proyek di Pemkab Bekasi.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, baik melalui ayahnya, HM Kunang, maupun pihak lainnya. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kunang dan ayahnya mencapai Rp11,4 miliar.

Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum tertanggal Agustus 2026. Hingga saat ini, dalam tahap pengembangan terbaru tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru secara spesifik meskipun pemeriksaan saksi dan penelusuran aset terus diintensifkan. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *