
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, mengkritik dan menyayangkan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk dalam kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
“Seperti yang kita ketahui bahwa proses hukum untuk menyeret pelaku sampai mendapatkan hukuman sangat sulit karena status dan kedudukan pelaku,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (21/9).
Lebih lanjut, menurutnya pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada pelaku kekerasan seksual dapat melukai dan mencederai rasa keadilan bagi korban dan penyintas.
“Pemangkasan masa hukuman secara dramatis memperlihatkan tidak adanya keberpihakan kepada korban serta tidak mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami korban selama bertahun-tahun bahkan seumur hidup, yang sangat tidak sebanding dengan masa hukuman pelaku,” tegas Uli Artha.
Sistem Pemasyarakatan Belum Berperspektif Korban
LBH APIK Jakarta juga menilai bahwa kebijakan pemberian remisi kepada pelaku kejahatan seksual menunjukkan masih minimnya perspektif korban dan perlindungan bagi korban di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Kemenimipas).
“Obral remisi yang diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) merupakan bentuk ketidakpedulian negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap kondisi psikologis korban dengan memberikan kelonggaran penegakan hukum bagi pelaku dan patut untuk kita pertanyakan,” ujarnya.
Ancaman Keamanan Korban dan Efek Jera yang Minimal
Dia pun menekankan bahwa bebasnya pelaku lebih awal memicu kekhawatiran atas keselamatan dan kondisi psikologis korban serta saksi yang mengawal kasus tersebut. Dengan posisi dan kedudukan yang dimiliki oleh Pelaku (relasi kuasa ) maka Negara harus tetap memberikan perlindungan kepada korban dan pihak-pihak yang mendukung korban.
“Kami juga menilai bahwa langkah pembebasan ini menghilangkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan seksual di institusi pendidikan maupun keagamaan karena tidak menerapkannya hukuman yang maksimal, terlebih dalam kasus dengan korban lebih dari satu orang,” jelas Uli Artha.
Kebijakan pemberian pembebasan bersyarat melalui akumulasi remisi ini dipandang LBH APIK Jakarta sebagai wujud belum maksimalnya implementasi pemenuhan hak atas keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di Indonesia. (H-2)
