
WACANA pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 harus mendapat dukungan sedikitnya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai putusan MK tersebut semestinya menjadi dasar perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029.
“Karena itu, wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR tidak mendasar. Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Jamiluddin kepada Media Indonesia, Senin (21/9).
Menurut dia, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam bentuk persentase bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan yang mengatur batasan angka tersebut kemudian dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan tersebut, Jamiluddin menilai mekanisme pencalonan untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan signifikan. Partai politik yang telah resmi menjadi peserta pemilu semestinya memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi persentase minimum kursi atau suara.
Pernyataan tersebut disampaikan Jamiluddin merespons Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mengaku mendengar adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam wacana tersebut, dukungan pasangan calon disebut harus berasal sedikitnya dari dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Jamiluddin menilai, apabila wacana tersebut dituangkan ke dalam aturan, ketentuan itu berpotensi kembali diuji ke MK. Menurut dia, MK memiliki kewenangan untuk menguji materi aturan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
“Secara materiil, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, seperti yang terjadi pada penghapusan aturan ambang batas 20 persen,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pembentuk undang-undang agar menyesuaikan aturan pencalonan presiden dengan putusan MK. Menurut Jamiluddin, mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat menimbulkan persoalan konstitusional.
“Kalau aturan presidential threshold tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka akan terjadi krisis konstitusi dan pembangkangan hukum (constitutional disobedience),” kata dia.
Jamiluddin mengatakan pengabaian terhadap putusan MK juga dapat menjadi preseden buruk dalam hubungan antara lembaga pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan. Ia menilai pembentuk undang-undang seharusnya tunduk pada tafsir konstitusi yang telah diputuskan MK.
Selain itu, menurut dia, aturan pencalonan yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi menimbulkan persoalan terhadap legitimasi proses pemilu. Partai politik maupun masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila mekanisme pencalonan dianggap menggunakan dasar hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
“Hal ini juga dapat menghilangkan legitimasi pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat,” ujarnya.
Jamiluddin menambahkan, persoalan tersebut dapat berujung pada ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik. Ia menyebut potensi konflik kewenangan dan perbedaan sikap antara MK, DPR, dan pemerintah dapat semakin menguat apabila aturan pencalonan tidak diselaraskan dengan putusan MK.
Dampak lainnya, kata dia, dapat dirasakan partai politik kecil maupun partai nonparlemen yang ingin mengusung pasangan calon alternatif. Pembatasan baru dinilai berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik dan pilihan masyarakat dalam Pilpres 2029.
“Bahkan partai politik kecil atau gabungan partai nonpenguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif. Akibatnya, demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah,” katanya.
Karena itu, Jamiluddin menegaskan wacana kewajiban dukungan minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR perlu ditolak apabila benar-benar dituangkan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Wacana ini menabrak Putusan MK dan berimplikasi politik yang luas,” tandasnya.(H-2)
