Bechi Bebas tanpa Diketahui Para Korban, LPSK Akui Ada Celah Perlindungan
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Ka(Antara)

PEMBEBASAN terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mengungkap persoalan dalam perlindungan saksi dan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui belum ada mekanisme yang berjalan optimal untuk memastikan korban dan saksi memperoleh informasi ketika pelaku dibebaskan, terutama jika masa perlindungan LPSK terhadap mereka telah berakhir.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi celah ketika status perlindungan korban dan saksi telah dihentikan sebelum pelaku dibebaskan.

“Hak atas informasi itu menjadi salah satu hak yang diatur di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban,” kata Susi saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Senin (21/9).

Ia menjelaskan bahwa hak tersebut mencakup informasi mengenai proses penegakan hukum atau perkembangan perkara, putusan pengadilan, serta informasi ketika pelaku dibebaskan.

“Yang ketiga, dalam hal pelaku dibebaskan. Nah, memang masih ada kendala dalam pelaksanaan pemberian hak atas informasi, utamanya terkait dengan ketika pelaku kejahatan dibebaskan,” ujar Susi.

Menurut Susi, persoalan muncul karena dalam sejumlah perkara saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK ketika pelaku memperoleh pembebasan. Akibatnya, tidak terdapat mekanisme otomatis yang memastikan informasi mengenai perubahan status pelaku sampai kepada korban dan saksi.

“Seringkali ya, saksi dan korban itu sudah tidak dalam perlindungan LPSK, sudah selesai perlindungannya, lalu kemudian pelaku dibebaskan,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut dia juga menjadi celah dalam pemenuhan hak korban dan saksi atas informasi. Padahal, informasi mengenai pembebasan pelaku dapat berkaitan langsung dengan kebutuhan korban dan saksi untuk mengetahui perkembangan perkara serta mempertimbangkan aspek keamanan mereka.

“Jadi, ini masih menjadi problematik atau loophole bagi perlindungan saksi dan korban, utamanya pemenuhan hak atas informasi dalam hal pelaku dibebaskan,” tutur Susi.

Hal itu menjadi sorotan dalam kasus Bechi. Terpidana kekerasan seksual yang divonis tujuh tahun penjara tersebut dilaporkan BBC Internasional telah dibebaskan pada Agustus 2025 setelah menjalani kurang dari setengah masa hukuman. Korban dan saksi yang berada dalam perlindungan juga disebut tidak memperoleh pemberitahuan mengenai pembebasan tersebut.

Selain itu, Susi mengatakan LPSK belum berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengenai informasi pembebasan Bechi. Menurut dia, informasi mengenai status pembebasan pelaku pada dasarnya berada pada kementerian yang menangani pemasyarakatan.

“Kementerian IMIPAS yang mengetahui dengan benar dalam hal pelaku ini dibebaskan. LPSK akan menerima informasinya, baru LPSK akan meneruskan informasi tersebut kepada saksi dan korban yang kita lindungi,” katanya.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak terbatas pada perkara Bechi maupun kasus kekerasan seksual. Menurutnya, saksi dan korban dalam berbagai perkara juga membutuhkan informasi ketika pelaku yang pernah terkait dengan perkara mereka memperoleh pembebasan.

“Ini sebenarnya tidak hanya di kasus ini ya, kasus kekerasan seksual saja, tapi di kasus-kasus yang lain juga banyak saksi dan korban juga membutuhkan informasi berkaitan dengan pelaku jika dibebaskan,” ujarnya.

Rencana pembuatan sistem informasi terintegrasi 

Untuk menutup celah tersebut, LPSK sebelumnya telah membahas mekanisme kerja sama teknis dengan Kementerian Hukum dan HAM, sebelum kewenangan pemasyarakatan berada dalam struktur Kementerian Imipas. 

Salah satu gagasannya ialah membangun sistem yang memungkinkan kementerian secara otomatis menyampaikan informasi pembebasan pelaku kepada LPSK.

“Namanya waktu itu idenya adalah membuat aplikasi secara bersama ya, sehingga LPSK juga mudah memantau dan Kementerian IMIPAS akan memberikan informasi yang updated kepada LPSK,” kata Susi.

Akan tetapi, rencana tersebut belum terealisasi secara teknis. Perubahan struktur pemerintahan membuat pembahasan kerja sama tersebut terhenti. LPSK kini telah memperbarui nota kesepahaman dengan kementerian terkait, tetapi mekanisme teknis pertukaran informasi masih perlu diselesaikan.

“Kami sudah memperbarui MOU-nya, cuma untuk teknisnya kita itu belum menyelesaikan untuk mendiskusikan dan berlanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susi mengatakan LPSK akan kembali mendorong mekanisme tersebut. Dalam waktu dekat, LPSK menyiapkan surat kepada Kementerian Imipas untuk membahas secara langsung persoalan pemberian informasi mengenai pembebasan pelaku.

“LPSK sedang membuat surat untuk berkomunikasi secara langsung kepada Kementerian IMIPAS untuk mendiskusikan berkaitan dengan informasi ini,” kata Susi.

Selain membahas kasus yang sedang menjadi perhatian, LPSK juga akan mendorong kembali rencana pembangunan aplikasi bersama. Sistem tersebut diharapkan memungkinkan LPSK memperoleh informasi terbaru mengenai status hukum pelaku sehingga hak saksi dan korban atas informasi dapat dipenuhi secara lebih cepat.

“Termasuk juga nanti kita akan mewujudkan rencana yang sebelumnya sempat tertunda tersebut berkaitan dengan pembuatan aplikasi secara bersama, berkaitan dengan hak atas informasi bagi saksi dan korban yang dilindungi LPSK dalam hal pelaku kemudian dibebaskan,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *