
SEBANYAK 1.016 petugas pemadam kebakaran di Jakarta Selatan memperoleh perlindungan kecelakaan diri gratis dengan masa berlaku satu bulan. Perlindungan tersebut mencakup santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp25 juta dan biaya perawatan rumah sakit hingga Rp2,5 juta.
“Petugas pemadam kebakaran adalah garda terdepan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka juga memiliki perlindungan dasar ketika risiko itu terjadi,” ujar Direktur Keuangan dan Teknik Asuransi Jagadiri, Budi Darmawan, Kamis (30/7).
Program tersebut diberikan kepada petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan dan disertai edukasi pengelolaan keuangan serta pentingnya perlindungan finansial bagi pekerja berisiko tinggi.
Petugas pemadam kebakaran diketahui menghadapi berbagai ancaman saat bertugas, mulai dari paparan suhu ekstrem, asap dan gas beracun, runtuhan bangunan, sengatan listrik, hingga kecelakaan dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran.
Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan petugas, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga apabila terjadi cedera, kehilangan kemampuan bekerja, atau kematian.
Pada 2025, sedikitnya dua petugas pemadam kebakaran dilaporkan meninggal dunia saat bertugas. Seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Surabaya meninggal setelah tersengat listrik saat memadamkan kebakaran rumah. Dalam peristiwa lain, petugas bernama Sanrubi Viktoria meninggal setelah mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran.
Head of Claim Asuransi Jagadiri, Reinna Meilani P.W., mengatakan pekerja dengan risiko tinggi dan penghasilan terbatas justru menjadi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan finansial.
“Asuransi masih sering dianggap hanya untuk mereka yang berpenghasilan besar, padahal justru pekerja dengan risiko tinggi seperti petugas pemadam kebakaran yang paling rentan terhadap dampak finansial ketika musibah terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak keluarga tidak siap menghadapi kondisi ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan atau kehilangan pendapatan.
“Petugas pemadam kebakaran mengenakan alat pelindung diri untuk melindungi diri saat bertugas. Namun, siapa yang menjadi APD bagi keluarga ketika bencana finansial seperti kecelakaan, sakit kritis, atau kehilangan pendapatan terjadi?” kata Reinna.
Dalam sesi edukasi, para petugas juga diperkenalkan pada prinsip pengelolaan keuangan 50-30-20, yakni 50% untuk kebutuhan pokok, 30% untuk kebutuhan pribadi, dan 20% untuk tabungan, dana darurat, serta perlindungan finansial.
Perlindungan yang diberikan menggunakan produk Jaga Aman. Setelah masa perlindungan gratis berakhir, peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, mengapresiasi program tersebut karena dinilai membantu meningkatkan pemahaman petugas terhadap pengelolaan keuangan.
“Program ini sangat bermanfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran petugas akan pentingnya perencanaan keuangan di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi,” ujarnya.
Selain itu, sebanyak 100 petugas dan staf Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan sederhana atau mini medical check-up gratis melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Brawijaya.
Program ini merupakan bagian dari upaya literasi dan inklusi keuangan yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023. (Z-10)
