
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB tergantung pada kebutuhan penyidik.
“Kalau soal itu tentu (tergantung) kebutuhan dan kesesuaian,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).
Kebutuhan itu, ujar dia, didasarkan pada analisis penyidik KPK. Ia menjelaskan apabila ada pihak yang menyebutkan soal kepala BNPB, penyidik akan menganggap relevan untuk meminta keterangannya.
“Misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” papar dia.
“Kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” sambung Setyo.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, Selasa (13/10). KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, salah satunya Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Rabu (14/10).
Empat orang tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. (Ant/H-4)
