Tersangka Pencabulan Anak Tiri Nyaris Dihakimi Massa
Pria setengah baya SLM (pakai helm) resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka penjahat asusila terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun.(Dok Polda Jambi)

KASUS asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kini memasuki babak baru. Pria berinisial SLM, 51, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

SLM diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya, Bunga, 9, bukan nama sebenarnya. Aksi bejat tersebut dilakukan di suatu rumah, daerah Kemenyan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

Kapolres Muara Jambi melalui Kasat Reskrim Iptu Robby Nizar mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi korban dan alat bukti di lapangan, SLM resmi menjadi tersangka dan saat ini ditahan di sel Polres Muara Jambi,” ujar Robby, Minggu (28/6).

Modus Intimidasi dan Kekerasan

Penyidikan mengungkap bahwa aksi bejat SLM dilakukan sepanjang tahun 2024. Tersangka memanfaatkan situasi saat rumah sepi, setelah membujuk istrinya, AN, untuk pergi ke desa lain di wilayah Batanghari.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali. Untuk melancarkan aksinya, SLM dilaporkan mengikat kaki dan tangan korban. Selain kekerasan fisik, tersangka mengintimidasi korban agar tidak melapor dengan ancaman akan menyakiti ibu kandungnya.

Nyaris Dihakimi Massa

Kasus ini terungkap pada Selasa (23/6) saat keluarga tersebut berkunjung ke Desa Sungai Ruan Ilir. Korban yang merasa aman di lingkungan kerabatnya akhirnya menceritakan perlakuan buruk ayah tirinya. Kabar tersebut memicu kemarahan besar warga setempat.

Situasi sempat mencekam ketika ratusan warga mengepung rumah Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Peri Permata, tempat tersangka diamankan sementara. Massa yang emosi menuntut keadilan segera atas tindakan keji SLM.

Kronologi Evakuasi:

  • Selasa, 20.00 WIB: Warga mulai berkerumun di bawah rumah panggung Kades.
  • Rabu, 01.00: Mediasi antara polisi, perangkat desa, dan keluarga korban mencapai kesepakatan hukum.
  • Rabu, 01.10: Tersangka dievakuasi menggunakan helm untuk perlindungan kepala menuju Polres Batanghari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Muara Jambi sesuai TKP utama.

Meski sempat terjadi kericuhan kecil saat evakuasi, yaitu tersangka terjungkal akibat pukulan warga saat menuruni tangga, pihak kepolisian berhasil mengamankan SLM. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muara Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *