Pakar UGM Dorong KPK Usut Lapas Cibinong
ilustrasi Lapas Cibinong.(Antara)

TEMUAN Ombudsman terkait fasilitas mewah yang diduga digunakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong perlu ditindaklanjuti hingga ke ranah pidana apabila ditemukan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai dugaan praktik suap harus diperiksa, termasuk dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oce mengatakan, temuan Ombudsman terkait fasilitas di Lapas Cibinong menjadi data awal mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan petugas pemasyarakatan. Namun, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif apabila terdapat indikasi transaksi di balik pemberian fasilitas khusus.

“Apabila memang fasilitas tempat tinggal mewah tersebut digunakan oleh Narapidana, maka kuat dugaan ada ‘tarif’ yang harus dibayarkan. Jika demikian, maka hal ini masuk kategori ‘suap’ yang perlu ditindaklanjuti secara penegakan hukum pidana,” kata Oce saat dihubungi, Minggu (27/9).

Menurut Oce, Ombudsman tetap perlu menyelesaikan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya. Lembaga tersebut dapat memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sekaligus merekomendasikan pemberian sanksi terhadap petugas yang terbukti terlibat apabila fasilitas mewah tersebut memang digunakan oleh narapidana.

Menteri Imipas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas urusan pemasyarakatan, lanjut Oce, wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Di sisi lain, dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus dinilai perlu ditelusuri melalui penegakan hukum. Oce mendorong Ombudsman menyampaikan temuannya kepada KPK untuk menjadi bahan awal penyelidikan.

“Menurut saya, Ombudsman perlu menyampaikan temuan tersebut ke KPK untuk dilakukan penyelidikan. KPK dapat menjadikan temuan Ombudsman sebagai bahan awal dilakukannya penyelidikan. KPK punya pengalaman mengusut tindakan suap yang terjadi di Lapas,” ujarnya.

Selain proses di Ombudsman dan kemungkinan penyelidikan oleh KPK, Oce menilai Kementerian Imipas perlu segera melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sekaligus menentukan sanksi administratif kepegawaian jika ditemukan pelanggaran.

Pemeriksaan internal itu, kata dia, dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. Langkah tersebut penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak hanya diperiksa dari sisi fasilitas yang digunakan, tetapi juga dari kemungkinan keterlibatan petugas yang memiliki kewenangan.

Oce menilai temuan Ombudsman dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara Ombudsman, Kementerian Imipas, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya. “Ini momentum untuk memperbaiki Lapas, jadi lembaga-lembaga terkait perlu berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut,” pungkasnya. (Mir/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *