
PEMERINTAH menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, karena regulasi tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI, pemerintah saat ini masih menunggu proses yang sedang berjalan di parlemen.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan diselesaikan. Kendati demikian, pemerintah tidak dapat mengambil alih proses karena kewenangan pembahasan saat ini berada di DPR.
“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden pinginnya lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR kita tunggu,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menegaskan bahwa saat ini proses pembahasan masih berada di lingkungan DPR sebagai pengusul regulasi tersebut. “Ini jadi usul inisiatif DPR dan sekarang prosesnya berlangsung di sana,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan negara dalam RUU tersebut.
Menurutnya, diperlukan pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab mengelola aset agar nilainya tidak merosot setelah disita negara. “Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan, keberadaan lembaga khusus sangat penting untuk memastikan aset yang telah menjadi milik negara tetap memiliki nilai ekonomi yang optimal. Dengan pengelolaan yang profesional, aset hasil tindak pidana dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Menurut Rikwanto, badan pengelola tersebut dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan, berdiri secara independen, atau berada dalam bentuk kelembagaan lain yang nantinya disepakati dalam pembahasan RUU. “Pengaturan mengenai pengelolaan aset menjadi salah satu aspek penting yang harus dibahas secara mendalam dalam RUU Perampasan Aset,” katanya.
Rikwanto menambahkan, aset yang berpotensi dirampas tidak hanya berupa kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan hingga pertambangan. Karena itu, mekanisme pengelolaannya harus dirancang secara profesional agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan perampasan aset harus tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, Badan Keahlian DPR telah merumuskan nomenklatur regulasi tersebut sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan harus memiliki dasar tindak pidana yang jelas.
“Hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen represif. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menghormati hak pihak-pihak yang terkait, termasuk pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum seperti hak waris,” tegasnya. (Dev/P-3)
