Gunakan Teknologi AI, Menkum Janji Percepat Proses Pendaftaran Merek Jauh Lebih Cepat dari Tailan
Menkum RI Supratman (kiri) dalam forum dialog terbuka jilid kedua bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang digelar di Jakarta, Jumat (12/6/2026).(MI/Rahmatul Fajri)

MENTERI Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, membeberkan target kementeriannya untuk memangkas waktu pengurusan pendaftaran merek di Indonesia menjadi hanya 30 hari. Langkah ini diambil guna mengejar ketertinggalan kecepatan layanan birokrasi dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, seperti Tailan.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menjawab langsung aspirasi dari Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdani, dalam forum dialog terbuka jilid kedua bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang digelar di Jakarta, Jumat (12/6).

Dalam forum tersebut, Ketua Umum AKHKI Dwi Anita Daruherdani menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak titipan pertanyaan dan keluhan dari para anggotanya terkait kendala operasional di lapangan. Mengingat keterbatasan durasi acara, Anita meminta kesediaan waktu Menkum untuk menggelar pertemuan khusus secara formal di kemudian hari.

Merespons hal itu, Supratma, langsung menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan fundamental pada sistem regulasi. Guna memotong rantai birokrasi, Kemenkum tengah mengebut draf revisi Undang-Undang Merek agar bisa disahkan parlemem pada tahun ini.

“Rancangan undang-undang kita berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sekarang kan waktunya enam bulan. Saya sudah minta untuk dilakukan revisi Undang-Undang tentang Merek. Jangankan enam bulan, jangankan tiga setengah bulan, komitmen Kementerian Hukum hanya butuh waktu 30 hari untuk penyelesaian pendaftaran merek! Itu yang kita tuju,” kata Supratman.

Untuk merealisasikan pemangkasan waktu dari enam bulan menjadi satu bulan tersebut, Supratman mengonfirmasi bahwa Kementerian Hukum akan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Teknologi AI tersebut nantinya akan mengawal proses pemeriksaan substantif berkas permohonan secara paralel. Langkah digitalisasi masif ini diklaim mampu meminimalisasi subjektivitas penilaian manual serta mendongkrak kapasitas penyelesaian berkas per hari.

Supratman meminta dukungan dari seluruh asosiasi konsultan serta elemen masyarakat agar kementeriannya dapat konsisten menerapkan transparansi dan memperkuat ketahanan sistem data nasional demi menyajikan proteksi hukum yang adil bagi seluruh WNI.

“Inilah upaya yang sedang kita bangun di antara semua teman-teman di Kementerian Hukum, terutama di Ditjen Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dengan digitalisasi. Sekali lagi dengan pimpinan teman-teman Eselon 1, Pak Sekjen sebagai Ketua Gugus Tugas Transformasi Digital dan semua direktur TI yang ada di masing-masing Eselon 1, inilah yang mau kita tuju,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *