
BASARNAS menegaskan pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan. Hal itu disampaikan terkait kapal Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di di perairan Masalembo, Laut Jawa, sejak Minggu (13/9).
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang No.6/2024 tentang Pelayaran menjadi dasar pemerintah melibatkan pemilik kapal ketika terjadi kecelakaan.
“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan kitamelibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” terang Syafii di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (13/9) malam.
Kapal Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang ketika berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin Sabtu (12/9).
Kapal Virgo mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, 13 September 2026, pukul 02.00 Wita.
Berdasarkan UU Pelayaran, kata dia, dalam waktu paling lambat 180 hari bagi pemilik harus memindahkan atau mengangkat bangkai kapal. Meskipun demikian, pemerintah tak mau menunggu hingga batas waktu tersebut. Syafii mengatakan karena pencarian korban masih berlangsung.
“Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” tegas dia.
Basarnas, ujarnya, tidak punya kewenangan memindahkan bangkai kapal. Oleh karena itu perlu melibatkan pemerintah dan pemilik serta tim ahli.
Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan pada Rabu (16/9) pukul 22.00 waktu setempat, terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang dalam manifes Kapal Virgo Transport 8. (Ant/H-4)
