Polisi Bongkar Skandal Video Porno Bandar Bergetar di Batang
Pemeran vidio pornografi Bandar Bergetar menjelang menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Batang(MI/Akhmad Safuan)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Batang berhasil membongkar praktik peredaran konten pornografi bertajuk Bandar Bergetar yang sempat menghebohkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial SAE, 26, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, sebagai tersangka utama.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, Jumat (5/6), kasus ini bermula dari viralnya video asusila yang melibatkan aktor lokal di media sosial. Menanggapi keresahan publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun distribusi video tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengonfirmasi bahwa SAE berperan ganda dalam kasus ini, yakni sebagai pemeran sekaligus pengedar.

“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun,” ujar Ipda Maulidya, Jumat (5/6).

Kendala Digital dan Penelusuran Forensik

Dalam prosesnya, penyidik sempat menghadapi kendala serius. Tersangka diketahui berupaya menghilangkan jejak digital dengan menghapus riwayat percakapan transaksi serta membuang perangkat gawai yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut.

Namun, melalui kerja keras tim laboratorium forensik, polisi berhasil memulihkan data dan menemukan kecocokan antara bukti digital dengan kronologi kejadian. Penyelidikan bahkan meluas hingga ke wilayah Sukoharjo untuk memeriksa saksi yang tercatat sebagai pelanggan grup VIP di sebuah situs berbayar tempat video tersebut diperjualbelikan.

Skema Segitiga dan Transaksi Ratusan Juta

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa peredaran video Bandar Bergetar dilakukan secara sistematis menggunakan “skema segitiga”. Skema ini melibatkan pemilik video, perantara (broker), dan pembeli. Tersangka SAE berperan sebagai penghubung utama untuk memastikan konten terus beredar dan mendapatkan pasokan materi baru.

Nilai transaksi dalam bisnis ilegal ini tergolong fantastis. Polisi menemukan adanya tawaran uang hingga ratusan juta rupiah dalam satu kali siklus distribusi di situs tertentu.

Detail Kasus Bandar Bergetar










Poin Informasi Keterangan
Identitas Tersangka SAE, 26, Warga Bandar, Batang
Peran Tersangka Pemeran, Pengedar, dan Penghubung (Broker)
Modus Operandi Skema Segitiga melalui Grup VIP Situs Berbayar
Nilai Transaksi Mencapai Rp220.000.000 (Mata Uang Rupiah)
Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Lokasi Pengembangan Kabupaten Batang dan Sukoharjo

“Tersangka ini ditawarkan uang sejumlah Rp220 juta, yang kemudian ditransfer oleh seseorang melalui situs tersebut. Setelah dana diterima, video dikirimkan kepada pembeli. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Ipda Maulidya. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *