Najib Abdul Razak akan Jalani Tahanan Rumah
Eks PM Malaysia Najib Abdul Razak.(AFP)

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak akan menjalani sisa hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi sebagai tahanan rumah setelah mendapat pengampunan bersyarat pada Jumat (18/9).

Najib (73) awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2020 terkait skandal korupsi bernilai miliaran dolar yang melibatkan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan menjadi subjek penyelidikan pencucian uang.

Ia juga didenda 210 juta ringgit (sekitar Rp900 miliar). Pada 2024, dewan pengampunan memotong separuh hukuman penjara Najib—sehingga ia dijadwalkan bebas pada 2028—serta mengurangi denda menjadi 50 juta ringgit.

Kasus yang menjerat Najib melibatkan transfer dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International Sdn. Bhd., mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya saat ia menjabat sebagai PM.

Najib, yang juga menjabat sebagai menteri keuangan saat memimpin pemerintahan dari 2009 hingga tersingkir dalam pemilu 2018, sebelumnya merupakan penasihat SRC dan ketua dewan penasihat 1MDB. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *