Kemenkumham AS Batalkan Dana Kompensasi Kontroversial Rp29 Triliun untuk Sekutu Trump
Presiden AS Donald Trump(White House)

KEMENTERIAN Kehakiman Amerika Serikat, Selasa (2/6), resmi membatalkan rencana kontroversial untuk membuat program kompensasi senilai US$1,8 miliar (sekitar Rp29,3 triliun). Langkah ini diambil setelah berbagai pihak mengkritik keras program tersebut dan mencapnya sebagai “dana taktis” (slush fund) bagi para sekutu politik Presiden Donald Trump.

“Kami tidak akan melanjutkan program dana tersebut. Titik,” tegas Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche saat memberikan kesaksian di hadapan Komite Alokasi DPR AS.

Keputusan ini menandai perubahan haluan yang drastis bagi salah satu inisiatif paling memecah belah di periode kedua masa jabatan Trump. Sebelumnya, program ini telah menuai gelombang kritik dari kubu Demokrat, pakar hukum, hingga sejumlah anggota Kongres dari Partai Republik yang menaungi sang presiden sendiri.

Sebelum pembatalan resmi ini, seorang hakim federal bahkan telah memblokir sementara langkah Gedung Putih untuk menjalankan program bernama “dana anti-persenjataan” (anti-weaponization fund) tersebut. Dana ini awalnya dirancang untuk memberi kompensasi kepada orang-orang yang mengeklaim telah diperlakukan tidak adil oleh pemerintah AS.

Hakim Distrik AS Leonie Brinkema pekan lalu melarang pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut untuk membuat atau mengoperasikan dana tersebut, sementara ia mempertimbangkan penerapan pembekuan jangka panjang.

Terikat Penyelesaian Kasus Pajak Trump

Program dana ini awalnya dibentuk oleh Kementerian Kehakiman sebagai bagian dari kesepakatan luar biasa atas gugatan perdata Trump terhadap Layanan Pendapatan Internal (IRS). Gugatan tersebut terkait kebocoran data pengembalian pajaknya oleh mantan kontraktor pemerintah.

Salah satu adendum dalam kesepakatan itu melarang IRS mengejar klaim kekurangan pajak terhadap Trump, keluarga, maupun perusahaan-perusahaannya. Blanche, yang juga mantan pengacara pribadi Trump, menegaskan bahwa poin kesepakatan tersebut tetap berlaku. “Tidak ada yang berubah dengan hal itu,” ujar Blanche.

Di bawah klausul penyelesaian per tanggal 18 Mei tersebut, IRS “selamanya dilarang” untuk melanjutkan klaim pajak apa pun terhadap Trump, keluarga, atau bisnisnya yang masih tertunda.

Alasan Penolakan dan Pembatalan

Pemerintahan Trump awalnya berkilah dana tersebut ditujukan bagi orang-orang yang menjadi korban “persenjataan” pemerintah dan perang hukum (lawfare). Istilah tersebut kerap digunakan Trump untuk menggambarkan apa yang disebutnya sebagai penargetan bermotif politik terhadap kaum konservatif dan pendukungnya.

Namun, para penentang melihat program ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta minim pengawasan publik. Program ini dikhawatirkan akan digunakan untuk memberi imbalan kepada para loyalis Trump, termasuk para terdakwa yang terbukti bersalah dalam aksi penyerangan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Dana ini pada akhirnya menjadi komoditas politik yang sensitif, bahkan di kalangan internal Partai Republik sendiri. Pemimpin Republik di Senat sempat menunda pemungutan suara pada rancangan undang-undang pendanaan imigrasi dan patroli perbatasan akibat kekhawatiran bahwa uang pajak warga negara tersebut bisa mengalir ke tangan para terdakwa kerusuhan Capitol. (AFP/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *