
UPAYA masyarakat dalam mencari keadilan sering terganjal akibat ketidakmampuan finansial. Karena itu, bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono menjadi salah satu hal yang dapat membantu masyarakat kurang mampu dan pencari keadilan.
Ketua Panitia Pelantikan PBH Peradi Jakarta Pusat, Sonang Nimrot Jewell Manullang, mengatakan, pro bono merupakan salah satu wujud kepedulian advokat pada masyarakat dari berbagai lapisan. Hal itu ia ungkapkan dalam acara pelantikan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Pusat periode 2025-2028 pada Jumat (8/5) oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Ia mengatakan, Pengurus baru PBH Peradi Jakarta Pusat dipimpin oleh Deny Surya Pranata Purba.bPelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen organisasi advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Sonang mengatakan, seluruh pengurus yang dilantik merupakan anggota PBH Peradi Jakarta Pusat yang berasal dari berbagai kantor hukum berbeda. Meski memiliki latar belakang firma hukum yang beragam, mereka disatukan oleh semangat pengabdian untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Semangatnya anak muda, jadi mau berkumpul untuk bersatu hati memberikan jasa bantuan hukum secara pro bono (tanpa dipungut biaya),” ujar Sonang dalam keterangannya, Sabtu, (9/5).
Menurut Sonang, kepengurusan baru nantinya akan langsung menggelar rapat kerja untuk menyusun program prioritas selama masa bakti 2025-2028. Meski demikian, ia memastikan fokus utama PBH tetap pada pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“Kami ngin hadir membantu masyarakat tanpa di pungut biaya, khususnya mereka yang secara finansial membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, semangat bantuan hukum gratis tersebut bukan hanya arahan internal organisasi, melainkan juga amanat Undang-Undang Advokat yang mewajibkan advokat memberikan layanan hukum secara pro bono kepada masyarakat tidak mampu.
“Advokat bukan hanya bekerja profesional dibayar klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya,” tutur Sonang.
“Kita berharap pengurus baru ini dapat menjangkau kaum marginal dan pencari keadilan yang tidak mampu,” kata Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, Freddy Tua Simatupang.
Ia menyebut PBH Peradi Jakarta Pusat saat ini diperkuat sekitar 30 tenaga pengurus dan didukung ribuan anggota DPC Peradi Jakarta Pusat. Menurutnya, kekuatan sumber daya tersebut menjadi modal besar dalam memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Pusat Bantuan Hukum adalah bagian yang sangat penting dari organisasi advokat. Undang-Undang Advokat mencantumkan kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” ujar Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono.
Dwiyanto menyebut bantuan hukum pro bono merupakan bagian dari nilai. luhur profesia advokat atau officium nobile. Bahkan, kata dia, sejarah lahirnya profesi advokat sejak zaman Romawi tidak bisa dipisahkan dari semangat pengabdian membantu masyarakat.
“Lahirnya advokat berasal dari kegiatan pro bono ribuan tahun lalu di zaman Romawi. Jadi kegiatan ini tidak boleh dilupakan,” katanya. (H-3)
