
PENGUNGKAPAN praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi oleh Polda Banten mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB). Sinergi antara aparat penegak hukum dan badan usaha dinilai menjadi kunci dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Polresta Serang Kota di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan delapan pelaku beserta barang bukti.
Kapolda Banten Irjen Hengki menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong berbahaya. Mereka memindahkan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Selain itu, pelaku juga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan memperkuat pengawasan serta penindakan guna memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai aturan. Praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berpotensi memicu risiko keselamatan akibat penggunaan alat tidak standar.
Dari sisi korporasi, Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut. Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijaya, menegaskan bahwa perusahaan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG subsidi.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti terlibat, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
PENTINGNYA KOLABORASI
Langkah tegas juga ditegaskan Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Susanto August Satria. Ia menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara Pertamina dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola distribusi energi.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi ini menjadi kunci,” katanya.
Di sisi lain, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Warga diminta membeli BBM dan LPG hanya di lembaga penyalur resmi serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti kerentanan distribusi energi bersubsidi terhadap praktik penyimpangan. Dengan nilai subsidi yang besar dan kebutuhan masyarakat yang tinggi, pengawasan berlapis dinilai menjadi keharusan untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak. (E-2)
