
PEMERINTAH telah melakukan evaluasi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home sehari dalam sepekan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebut hasilnya cukup baik. Salah satunya terjadi penurunan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite.
Untuk itu, kebijakan tersebut akan diperpanjang dalam dua bulan ke depan. Hal itu disampaikan Airlangga usai memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan sejumlah menteri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).
“Terkait WFH, dalam 2 bulan dan terlihat hasilnya cukup baik. Terjadi penurunan penggunaan Pertalite di bulan April mendekati 9%. Jadi hasilnya cukup baik. Oleh karena itu, tadi diputuskan untuk dilanjutkan,” paparnya.
Selanjutnya, kata Airlangga, kementerian terkait akan membuat surat edaran (SE) terkait perpanjangan WFH tersebut.
“Terkait dengan ASN nanti Ibu Menpan RB akan membuat SE baru terkait dengan Pan RB. Kemudian untuk daerah dari Pak Mendagri, kemudian untuk BUMN, kepala badan pengatur daripada BUMN, dan swasta nanti dari Pak Menaker,” tutur Airlangga.
Sebelumnya, kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai 1 April 2026. Dalam implementasinya, WFH bagi ASN diterapkan satu hari per pekan, yakni setiap Jumat, melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini juga diiringi langkah efisiensi lain, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50% (di luar operasional dan kendaraan listrik), serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50% untuk domestik dan 70% untuk luar negeri.
Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik dan penguatan sistem kerja berbasis digital.
Untuk pemerintah daerah, diterbitkan imbauan memperluas pelaksanaan car free day sesuai karakteristik wilayah. Sementara itu, penerapan WFH di sektor swasta akan diatur melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor layanan publik dan sektor strategis. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap diwajibkan beroperasi normal. (E-4)
