Korupsi Kepala Daerah Marak, Benahi Sistemnya
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kiri) memberikan arahan dan pembekalan bagi kepala daerah peserta retret gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Novrian Arbi)

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku tidak habis pikir dengan kepala daerah yang masih berani melawan arus pemberantasan korupsi.

Hal tersebut menjadi penegasan Bima Arya ketika dimintai komentar mengenai kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Total 20 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat oleh kasus korupsi selama dua tahun pemerintahan Prabowo.

Kasus korupsi yang menjerat kepala daerah itu beragam, meliputi korupsi dana bantuan bencana, pemerasan proyek, suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, tindak pidana pencucian uang, hingga gratifikasi.

“Ya, ini memang saya tidak habis pikir, ya, teman-teman kepala daerah itu masih berani, ya, untuk melawan arus. Harusnya kan sekarang arus pemberantasan korupsi, gitu ya,” ungkap Bima kepada wartawan seusai menjadi pembicara di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (17/10).

Menurut Bima, kasus itu menunjukkan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh dari hulu ke hilir, bukan hanya mengandalkan penegakan hukum di ujung. Ia menyebut sejumlah aspek yang harus dibenahi, mulai pembenahan partai politik, pengaderan, sistem pemilu, hingga pengadaan barang dan jasa.

Bayar Utang Pilkada

KPK menduga Hamenang memakai uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang tersebut merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Sejak menjabat Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Lebih lanjut ia menjelaskan Hamenang memperoleh uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sejumlah Rp240 juta dan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta.

“Kemudian dari MAW melalui Rzi (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.

Pilkada tak Langsung

Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian sempat menyampaikan usul agar pemilihan kepala daerah diubah menjadi tak langsung lewat DPRD sebagai solusi untuk mencegah korupsi kepala daerah.

Biaya politik pilkada langsung yang mahal, menurut Mendagri, menjadi salah satu faktor pemicu korupsi kepala daerah. “Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi,” kata Tito.

Tidak Hapus Politik Uang

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi memperbesar politik uang dan menciptakan hubungan transaksional antara kepala daerah dan DPRD.

Menurut Djayadi, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat membuat proses politik lebih mudah dikendalikan elite karena jumlah pemilih yang terlibat jauh lebih terbatas jika dibandingkan dengan pemilihan langsung. 

“Kalau pilkada ke DPRD, kira-kira logikanya mereka lebih mudah mengatur 25-40 orang di DPRD jika dibandingkan dengan mengatur rakyat dalam pemilu maka kompetisi perlu dibatasi,” ujarnya.

Selain itu, kepala daerah yang terpilih melalui DPRD berpotensi merasa memiliki utang politik kepada anggota DPRD yang memberikan dukungan kepadanya. Hubungan tersebut, menurut Djayadi, dapat berkembang menjadi praktik pemerasan.

“Saya pernah mewawancarai sejumlah kepala daerah yang dipilih DPRD pada rentang 2000-2005. Mayoritas dari mereka mengaku mengalami pemerasan oleh DPRD yang memilih mereka,” tandas Djayadi. (Dev/WJ/Ant/P-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *