
WAKIL Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) diarahkan pada penguatan keselamatan, kepastian hukum, dan tanggung jawab seluruh pihak dalam sistem transportasi nasional.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 30 September 2026. Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) dengan sejumlah isu strategis, antara lain transportasi berbasis aplikasi, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), keselamatan pengguna jalan, pengawasan angkutan umum dan barang, serta pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum.
Menurut Ridwan, perkembangan teknologi dan perubahan pola mobilitas masyarakat harus diimbangi dengan aturan yang memberikan perlindungan nyata.
“Jangan sampai perkembangan teknologi transportasi lebih cepat daripada regulasinya. Keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, dan tanggung jawab aplikator harus jelas dalam undang-undang,” tegasnya dikutip Rabu (7/10).
Ia menilai transportasi berbasis aplikasi tidak cukup dilihat sebagai hubungan bisnis antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Negara harus memastikan adanya standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan di lapangan.
Ia juga menyoroti persoalan ODOL yang selama ini tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi turut mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan beban pemeliharaan infrastruktur.
“Penanganan ODOL tidak boleh berhenti di jalan dengan menindak pengemudi. Kita harus masuk ke hulunya: siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, RUU LLAJ harus memperjelas rantai pertanggungjawaban, termasuk terhadap pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, korporasi, maupun pemilik barang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Ridwan menegaskan pembahasan RUU LLAJ tidak boleh sekadar memperbaiki aturan lama, tetapi harus menghasilkan kerangka hukum yang mampu menghadapi perubahan transportasi nasional.
“Kita membutuhkan regulasi yang tegas terhadap pelanggaran, melindungi masyarakat, tetapi tetap adil dalam menempatkan tanggung jawab. Undang-undang ini harus mampu menjawab persoalan hari ini sekaligus mengantisipasi transportasi masa depan,” pungkasnya. (E-4)
