
DUGAAN pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10). Jeffri menambahkan apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat akan mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO). Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.
Dalam konferensi pers bersama yang turut dihadiri Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Sabprowanto.
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Jeffri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM. “Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan” jelas Jeffri.
Jeffri menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat. “Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkap Jeffri.
Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Gakkum ESDM dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.(H-2)
