
GREENPEACE Indonesia mendesak para pemimpin negara-negara ASEAN mengambil langkah tegas dan menerapkan strategi baru untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut. Desakan ini muncul setelah kebakaran yang melanda Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama tiga bulan terakhir menyebabkan jutaan warga di Indonesia dan Asia Tenggara terdampak kabut asap beracun.
Tekanan terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas juga meningkat. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) sejak pekan lalu telah mengeluarkan peringatan kepada sepuluh perusahaan perkebunan di Indonesia. Pemerintah Singapura menyatakan akan mempertimbangkan penindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam mengatakan, pemerintahnya untuk pertama kali akan menyasar grup perusahaan dan penerima manfaat di balik perkebunan milik perorangan. Singapura juga akan “mendalami kemungkinan penindakan secara hukum, peraturan, dan ekonomi” baik di dalam maupun di luar wilayah negaranya.
Di Malaysia, sejumlah anggota parlemen turut mendorong pemberian kompensasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan lokal yang beroperasi di Indonesia dan diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara akibat kabut asap.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai peringatan dari Singapura dan Malaysia menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap perusahaan yang diduga terlibat. Namun, menurut dia, efektivitas langkah tersebut bergantung pada keseriusan pemerintah negara-negara terkait, termasuk Indonesia, dalam mengatasi persoalan yang terus berulang.
“Peringatan dari pejabat Singapura dan Malaysia menambah gaung protes publik, tetapi kelanjutan dan efektivitas langkah tersebut sangat bergantung pada keseriusan mereka, termasuk juga pemerintah Indonesia, untuk mengakhiri krisis kabut asap yang menyesakkan warga,” kata Kiki dalam keterangannya, Kamis (22/10).
“Di satu sisi, kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya. Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap,” lanjutnya.
Greenpeace menyebut hasil risetnya menunjukkan sejumlah grup perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap memiliki basis di Singapura dan Malaysia atau mempunyai keterkaitan dengan kedua negara tersebut.
Singapura juga dinilai memiliki peran penting karena menjadi salah satu pusat keuangan di Asia Tenggara. Sejumlah ekspansi perkebunan yang merusak lingkungan diduga memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan atau pasar modal di negara itu.
Di sisi lain, Greenpeace menekankan perlunya pemerintah Indonesia memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit yang konsesinya berulang kali terbakar. Kiki mengatakan, sejumlah perusahaan yang pernah digugat oleh pemerintahan sebelumnya masih dapat menghindari kewajiban membayar sanksi dan melanjutkan kegiatan bisnisnya.
Menurut Greenpeace, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan penegakan hukum. Petani kecil kerap disalahkan atas kebakaran ketika menjalankan praktik pertanian tradisional, sementara perusahaan besar tetap memperoleh keuntungan dari sistem regulasi yang memungkinkan pengeringan lahan gambut dan pembukaan hutan.
Padahal, pengeringan gambut dan deforestasi dinilai menjadi faktor utama yang memperparah kebakaran hutan dan lahan serta memicu krisis kabut asap yang berulang.
“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya. Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya,” ujar Kiki.
Persoalan penegakan hukum juga menjadi perhatian dalam gugatan warga Sumatra Selatan terhadap tiga perusahaan yang masuk dalam daftar penerima peringatan dari pemerintah Singapura. Ketiganya adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, yang merupakan bagian dari grup bisnis Asia Pulp & Paper (APP).
Warga menggugat ketiga perusahaan tersebut karena terdampak kabut asap akibat kebakaran berulang di wilayah konsesi mereka. Perkara itu kini telah memasuki tahap kasasi dan menunggu putusan Mahkamah Agung.
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi Mahkamah Agung untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus mendorong pemulihan lingkungan di kawasan gambut yang mengalami kerusakan parah.
“Hakim Mahkamah Agung kini mendapat kesempatan langka untuk membawa perubahan yang berarti bagi para korban asap dan salah satu lanskap gambut di Indonesia yang paling parah terdampak kebakaran. Di luar gugatan ini, kami akan terus menyuarakan agar pemerintah berhenti memberikan izin untuk perusahaan beroperasi di lanskap gambut dan memulihkan gambut yang rusak, agar warga bebas dari kabut asap,” kata Asep.
Greenpeace menegaskan, penanganan krisis kabut asap tidak cukup dilakukan melalui peringatan atau diplomasi antarnegara. Organisasi tersebut mendorong pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat penegakan hukum, membuka informasi kepemilikan perusahaan, mencabut izin konsesi yang berulang kali terbakar, serta memulihkan ekosistem gambut yang rusak. (P-4)
