Anggota DPR Sebut Korupsi Tetap Harus Ada Unsur Kerugian Negara
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra(Dok Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengaku tidak sepakat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus unsur kerugian keuangan negara dan mempersempit definisi korupsi hanya sebatas penyuapan (bribery).

Soedeson menilai, gagasan tersebut berisiko menurunkan derajat tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi sekadar tindak pidana umum, yang pada akhirnya dapat memicu tuntutan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya secara pribadi berpendapat tidak sepakat. Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa seperti rumusan umum UNCAC, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK’. Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Soedeson, keberadaan KPK dan instrumen penindakan korupsi yang saat ini sangat krusial untuk membendung potensi kebocoran anggaran pembangunan nasional yang membutuhkan biaya.

Soedeson menjelaskan, kendati Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) menitikberatkan korupsi pada delik penyuapan, konvensi internasional tersebut tetap memberi keleluasaan penuh bagi negara peserta untuk menyesuaikan regulasi dengan konteks domestik masing-masing.

Secara historis, kata dia, Indonesia telah lama merumuskan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara sejak era pascakemerdekaan karena menyesuaikan kondisi darurat moral dan kebocoran kas negara. 

Status extraordinary crime itu bahkan telah diadopsi kembali dalam KUHP baru melalui Pasal 603 dan Pasal 604.

“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil di mana kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” ujarnya. 

Soedeson tidak menampik adanya kekhawatiran dari kalangan birokrat, pelaku bisnis, maupun pejabat BUMN yang kerap gamang mengambil keputusan strategis karena takut terjerat pasal korupsi.

Namun, ia menegaskan solusinya bukan dengan melucuti unsur kerugian negara, melainkan memperketat dan memperjelas definisi perbuatan melawan hukum agar aparat penegak hukum tidak menafsirkannya secara serampangan.

“Kenapa kita tidak merumuskan unsur melawan hukum itu secara objektif, ketat, dan rigid? Sehingga aparat penegak hukum tidak dengan mudah menafsirkannya secara sangat luas,” ucapnya.

Selain itu, ia mendorong kepastian hukum di mana penetapan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara mutlak menjadi wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dihitung secara sepihak oleh penyidik.

“Yang terpenting dari semua ini, politik hukum kita harus diarahkan pada perlindungan pembangunan nasional. Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” kata Soedeson. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *