PSI Minta Publik Hormati Standar Akademik Internasional
Ilustrasi(Dok PSI)

Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, buka suara terkait polemik ijazah dan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ahmad Ali meminta publik melihat secara objektif dengan menghormati standar akademik internasional.

Ahmad Ali menekankan bahwa sistem pendidikan di Singapura dan Australia tempat Gibran mengenyam pendidikan memiliki kualitas serta kredibilitas teruji yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

“Masa sekolah di Singapura dan Australia kalah integritasnya sama Indonesia? Tentu bukan begitu cara melihatnya. Setiap negara memiliki sistem pendidikan dan standar akademik masing-masing yang patut kita hormati. Perbedaan bentuk dokumen pendidikan tidak serta-merta menjadi alasan untuk meragukan kualitas maupun kredibilitas pendidikan seseorang,” ujar Ahmad Ali di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ahmad Ali menjelaskan bahwa Gibran telah menempuh seluruh tahapan studi perguruan tinggi di luar negeri hingga jenjang S1. Keabsahan serta kesetaraan kualifikasi akademiknya pun telah diverifikasi secara formal melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 2019.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk menyalurkan keraguan melalui mekanisme hukum dan lembaga berwenang alih-alih melempar asumsi liar di ruang publik.

“Gibran bukan orang yang tidak berpendidikan. Ia telah menjalani proses pendidikan hingga perguruan tinggi di luar negeri. Negara kita pun memiliki mekanisme resmi untuk mengakui kesetaraan pendidikan tersebut. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, selesaikan secara objektif melalui lembaga yang berwenang, bukan dengan asumsi,” tegasnya.

Ahmad Ali menilai perbedaan bentuk fisik atau penamaan dokumen studi luar negeri merupakan hal yang lumrah dalam variasi standar internasional. Ia mengajak masyarakat untuk menyudahi perdebatan berkepanjangan dan memberikan ruang bagi Wakil Presiden untuk membuktikan kinerjanya.

“Sudahlah, biarkan Gibran bekerja untuk Indonesia. Jangan abaikan perjalanan pendidikan yang telah ditempuhnya. Ia ingin mengabdi kepada negeri ini, hargai itu. Berikan kesempatan untuk membuktikan tanggung jawab dan pengabdiannya melalui kerja nyata bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat hal tersebut.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran. Namun, di sisi lain, MK juga tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, meskipun dalam sidang tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat, namun ia bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik menjadi Wapres.(H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *