
KUALITAS udara di sejumlah wilayah Indonesia dilaporkan masih berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, bahkan mencapai level berbahaya secara lokal. Kondisi ini tetap bertahan meskipun jumlah titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional telah mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data pemantauan kualitas udara berbasis PM2,5 dari Kementerian Kehutanan, penurunan kualitas udara ini terutama terpantau di beberapa bagian wilayah Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Meski sebagian besar wilayah Indonesia lainnya berada pada kategori baik hingga sedang, pemulihan kualitas udara di area terdampak karhutla tidak terjadi seketika.
“Penurunan jumlah hotspot belum selalu langsung diikuti pemulihan kualitas udara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, dalam siaran pers pada Selasa (20/10).
Asap Gambut Bertahan Lama
Ristianto menjelaskan bahwa karakteristik asap dari kebakaran lahan gambut menjadi penyebab utama fenomena ini. Asap tersebut dapat bertahan lama di atmosfer dan bergerak mengikuti kondisi cuaca meskipun titik api di permukaan sudah berkurang.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) hingga Senin (19/10) pukul 21.00 WIB, jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi tercatat sebanyak 487 titik. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebanyak 617 titik dibandingkan hari sebelumnya yang sempat mencapai 1.104 titik.
Masyarakat di wilayah dengan kualitas udara buruk diimbau untuk:
- Mengurangi aktivitas di luar ruangan.
- Menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah.
- Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan: anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita gangguan pernapasan atau penyakit kronis.
Operasi Pemadaman Terus Berlanjut
Guna memastikan situasi benar-benar terkendali, Kementerian Kehutanan terus memperkuat operasi pemadaman baik melalui jalur darat maupun udara. Upaya ini mencakup pembasahan dan pendinginan lahan (mopping up) untuk memastikan sisa api dan bara di bawah permukaan tanah gambut benar-benar padam.
Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kembali titik api baru serta mempercepat proses pembersihan atmosfer dari partikel asap yang merugikan kesehatan masyarakat. (H-2)
