
BADAN Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan larangan melintas bagi warga, wisatawan, hingga pendaki untuk mendekati zona bahaya radius 5 kilometer dari puncak Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status Level III (Siaga) akibat rentetan erupsi yang melanda gunung api di perairan Lampung-Banten tersebut pada Selasa (20/10).
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menegaskan bahwa pemenuhan batas aman ini wajib dipatuhi oleh seluruh pihak karena grafik aktivitas vulkanik gunung tersebut memperlihatkan lonjakan sepanjang hari.
“Kepatuhan terhadap batas radius aman tersebut mutlak dilakukan mengingat aktivitas vulkanik gunung api tersebut terus menunjukkan peningkatan sepanjang hari ini,” ujar Lana Saria di Jakarta, Selasa.
Kronologi Rangkaian Letusan Gunung Anak Krakatau
Catatan Pos Pengamatan Gunung Api merekam sedikitnya tiga kali letusan utama sepanjang hari Selasa:
- Erupsi Pertama (06.27 WIB): Tercatat memiliki amplitudo maksimum 67 mm dengan durasi letusan mencapai 3 menit 53 detik.
- Erupsi Kedua (06.40 WIB): Terjadi selang beberapa menit dengan amplitudo maksimum 49 mm.
- Erupsi Ketiga (12.28 WIB): Berlangsung pada siang hari dengan amplitudo maksimum 44 mm dan durasi 28 detik.
Tinggi kolom abu vulkanik dari rangkaian letusan ini tidak dapat teramati secara visual akibat tertutup tingginya sebaran abu serta kendala teknis pada CCTV pemantau lapangan yang sempat tidak aktif.
Rekomendasi Zona Bahaya dan Imbauan Masyarakat
Melihat eskalasi aktivitas vulkanik yang kian intensif, pihak berwenang menerbitkan batas sterilisasi wilayah untuk mengantisipasi potensi bahaya mendadak. Badan Geologi mengeluarkan rekomendasi tegas agar masyarakat, pengunjung, wisatawan, serta pendaki, mematuhi larangan beraktivitas di dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Selain area radius utama, pembatasan ketat turut difokuskan pada area sektor barat laut dan tenggara. “Warga dilarang keras memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan tersebut,” kata Lana.
Pihak otoritas mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap ancaman di zona merah, meliputi:
- Lontaran material batu pijar.
- Paparan hujan abu lebat.
- Potensi aliran lava.
- Bahaya erupsi sekunder akibat kontak lava panas dengan air laut atau air hujan.
Masyarakat Pesisir Diimbau Tetap Tenang
Meskipun letusan terjadi secara beruntun, Badan Geologi meminta warga yang bermukim di sepanjang pesisir Banten dan Lampung untuk tidak panik dan menyaring setiap informasi yang beredar. Warga diminta tidak mudah mempercayai rumor tidak berdasar mengenai isu tsunami yang dikaitkan dengan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat yang ingin mengakses pembaharuan data visual maupun instrumental secara mutakhir dapat langsung menghubungi layanan Pos Pengamatan Gunung Api Krakatau yang berlokasi di Pasauran, Banten. (Ant/E-4)
