
BADAN Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berupa aksi kekerasan atau perkelahian di lingkungan kerja.
Kedua pihak yang dinonaktifkan tersebut menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta. Penonaktifan ini dilakukan guna mendukung proses pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh internal BGN.
Hasil Investigasi Internal
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyatakan bahwa keputusan penonaktifan diambil setelah pihak lembaga melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua oknum tersebut pada Selasa (20/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah mengakui adanya kesalahan dalam insiden perkelahian yang terjadi di wilayah Jawa Barat tersebut.
“Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil,” ujar Tysa di Jakarta.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki andil dan porsi kesalahan masing-masing dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, BGN memandang perlu adanya langkah administratif segera untuk menjaga integritas institusi di bawah KPPG Bogor.
Proses Sanksi Disiplin
Meskipun telah dinonaktifkan dari jabatan struktural, proses penanganan kepegawaian terhadap keduanya masih terus berjalan. Pejabat Pembina Kepegawaian BGN saat ini tengah mengkaji bentuk sanksi disiplin yang tepat untuk dijatuhkan.
Penetapan sanksi tersebut akan merujuk pada regulasi yang berlaku bagi aparatur negara. Berikut adalah ringkasan data terkait penanganan kasus tersebut:
| Aspek Penanganan | Keterangan |
|---|---|
| Pihak Terlibat | Kepala SPPG Purwakarta Plered & Korwil Purwakarta |
| Lokasi Lingkungan Kerja | KPPG Bogor, Jawa Barat |
| Status Saat Ini | Dinonaktifkan dari Jabatan |
| Dasar Hukum Sanksi | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| Metode Penanganan | Investigasi Proporsional & Mekanisme Kepegawaian |
Tysa menegaskan bahwa BGN berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan proporsional. Keputusan final mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan segera setelah seluruh mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan selesai dilakukan. (Ant/I-1)
Catatan: Penonaktifan ini merupakan langkah awal administratif. Sanksi disiplin lanjutan dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat tergantung pada hasil final verifikasi Pejabat Pembina Kepegawaian.
