Mantan Mendag Desak Singapura Seret Konglomerat Karhutla ke Pengadilan
Mantan Mendag Muhammad Lutfi.(Dok. Antara)

MANTAN Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah Singapura terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Lutfi mendesak Singapura untuk melakukan penegakan hukum nyata terhadap perusahaan dan konglomerat yang memiliki keterkaitan bisnis di negara singa tersebut, alih-alih hanya mengirimkan surat peringatan.

Kritik ini muncul setelah Singapura mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Lutfi mempertanyakan konsistensi penegakan hukum Singapura, terutama terhadap kelompok usaha besar yang menempatkan perusahaan induk, aset, hingga kantor keluarga (family office) di sana. Ia menilai pemerintah Singapura perlu menjelaskan transparansi hubungan antara entitas bisnis di Indonesia dengan pusat korporasi mereka di Singapura.

Berdasarkan data yang disampaikan Lutfi, empat dari tujuh perusahaan yang diperingatkan merupakan pemasok bagi konglomerasi besar dengan struktur korporasi di Singapura. Ia juga merujuk pada laporan Greenpeace Oktober 2026 yang menyebut keterkaitan sejumlah grup kelapa sawit, seperti First Resources dan Bumitama Agri, dengan yurisdiksi Singapura.

“Jadi jika Anda benar-benar percaya memiliki yurisdiksi terhadap grup-grup ini, maka hantar mereka. Tidak perlu mengancam dan mengumumkan di persidangan. Prosekusi perusahaan mereka di Singapura, dan tunjukkan kepada kita apa yang benar-benar dilakukan di Singapura,” tegas Lutfi dalam sebuah unggahan video berdurasi enam menit.

Lutfi menyoroti posisi Singapura sebagai pusat bisnis internasional yang memberikan berbagai insentif. Menurutnya, banyak perusahaan menjalankan produksi di Indonesia, namun pengelolaan keputusan dan penempatan kekayaan dilakukan di Singapura. Ia menantang otoritas setempat untuk menggunakan Transboundary Haze Pollution Act guna menindak pencemaran kabut asap lintas batas secara adil.

“Anda memiliki pejabat keluarga dengan beratus juta dolar di bawah pengurusan di Singapura yang telah mengontrol konsesi Indonesia ini sejak tahun 2014. Mengapa mereka tidak pernah dihukum di bawah Transboundary Haze Pollution Act?” ujarnya mempertanyakan efektivitas regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Lutfi mengingatkan para pengusaha Indonesia untuk mengevaluasi keputusan menempatkan kekayaan di luar negeri. Ia menekankan bahwa tanggung jawab lingkungan dan kewajiban hukum harus tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari lokasi aset atau perusahaan induk berada. Baginya, isu ini menyangkut transparansi bisnis dan kesetaraan hukum bagi semua pihak, termasuk para pemilik modal besar. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *