
SEORANG pria berinisial MKG, 24, ditangkap polisi di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain barang bukti tembakau sintetis seberat sekitar satu kilogram, polisi juga turut menyita satu pucuk senjata api rakitan ilegal yang masih aktif, 13 butir peluru, serta dua unit senjata airsoft gun.
Kapolres Cimahi, AKB Mohamad Faruk Rozi menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sukawangi, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga baru diracik oleh tersangka di tempat kosnya,” katanya, Senin (19/10).
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir peluru timah dan dua unit senjata airsoft gun berikut tabung gasnya.
“Senpi didapat tersangka secara online sejak sebulan lalu. Menurut pengakuannya, senpi hanya digunakan sebagai hobi menembak hewan. Namun kita lakukan pendalaman lagi,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengungkapkan, sebagian tembakau yang diamankan sudah siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih dalam kondisi belum disemprot cairan sintetis.
BELI DARING
Terkait kepemilikan senjata ilegal, lanjutnya, diperoleh melalui pembelian secara daring. Barang itu dikirim dari wilayah Jawa Tengah. Namun, polisi masih mendalami asal-usul dan jalur perolehan senjata tersebut.
“Tersangka mengaku memiliki senjata api itu karena hobi. Ia juga mengaku pernah menggunakannya untuk menembak hewan di hutan. Senjata tersebut ilegal dan masih aktif, dengan masa kepemilikan diperkirakan sekitar satu bulan,” ungkap Reyhan.
Atas perbuatannya, polisi akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, termasuk ketentuan pidana terkait narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
MKG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
