Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Ekspor Ilegal 4,2 Kg Emas di Bandara YIA
Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal padatan emas seberat 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10)(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal padatan emas seberat 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10). Penindakan dilakukan terhadap dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang hendak menuju Singapura menggunakan pesawat Scoot TR 249.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya penumpang yang diduga membawa barang terlarang. Petugas kemudian melakukan pengamatan mendalam di area keberangkatan sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam penumpang berinisial CSW. Sementara itu, pada penumpang kedua berinisial JP, ditemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan di bagian tubuhnya. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp11 miliar dengan potensi kerugian bea keluar sebesar Rp1,6 miliar lebih.

“Modus penyembunyian barang pada tubuh menunjukkan perlunya pengawasan cermat di pintu keberangkatan internasional. Kami mengandalkan analisis informasi dan pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan di lapangan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (19/10).

Saat ini, kedua penumpang beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani penelitian lebih lanjut guna memastikan jenis dan kandungan barang, serta mendalami pelanggaran ketentuan kepabeanan yang dilakukan. Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), dan Aviation Security (Avsec).

Agus mengimbau kepada masyarakat dan pelaku perjalanan internasional untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. “Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi kewajiban pemberitahuan pabean jika dipersyaratkan, guna memastikan kegiatan ekspor berlangsung tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (RO/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *