
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan kepolisian sedangmengidentifikasi 97 perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra.
“ni yang sudah proses hukum selanjutnya,” ucap Dudung saat jumpa pers di kantor Menko Polkam, Jakarta, Senin (19/10).
Temuan 97 perusahaan itu merupakan hasil dari laporan yang diterima di setiap satuan kepolisian di daerah dan pusat. Selain korporasi, Dudung mengatakan Polri juga mengantongi pihak perorangan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan. Ia berharap polisi dapat menyelidiki untuk mengungkap dalang karhutla.
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
“Ada sembilan tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla kepada pewarta di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Ia mengatakan dari 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Sementara itu, Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan. Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda terkait karhutla yang disebabkan oleh pelaku perorangan. (Ant/H-4)
