
PADA 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo Subianto genap berumur dua tahun. Dalam perspektif hukum tata negara, ukuran utama untuk menilai pemerintahan ialah kepatuhan terhadap batas-batas konstitusi dan putusan pengadilan. Sebesar apa pun kekuasaannya, pemerintah tetap wajib tunduk kepada kedua aspek tersebut.
Dengan ukuran itu, potretnya ternyata tidak menggembirakan. Tidak ada satu pun indeks internasional yang lazim digunakan yang menunjukkan adanya perbaikan. Democracy Index dari The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 turun ke 6,37 dengan peringkat ke-60 dari 167 negara. Freedom House pada edisi 2026 menempatkan Indonesia pada skor 56 dengan status partly free (sebagian bebas). V-Dem dua tahun berturut-turut, 2024 dan 2025, menggolongkan Indonesia sebagai otokrasi elektoral. Indeks Persepsi Korupsi 2025 kembali ke 34, skor yang sama dengan 2023 setelah sempat naik pada 2024. Rule of Law Index 2025 turun ke 0,52, dan Indeks Kebebasan Pers 2026 melorot ke peringkat 129 dari 180 negara. Empat indeks menurun, dua stagnan, dan tidak ada yang membaik.
Penurunan ini memang sudah berlangsung sebelum Oktober 2024, tetapi dalam dua tahun terakhir tidak berbalik arah atau menunjukkan perbaikan. Publik pun merasakan hal serupa. Survei SMRC yang dirilis 16 Oktober 2026 mencatat kepuasan terhadap kinerja Presiden tinggal 44,5%, turun dari 81,2% pada November 2025, dan jauh di bawah SBY dan Jokowi pada periode pemerintahan yang sama.
BESAR, MINIM PENYEIMBANG
Bangunan pemerintahan hari ini adalah yang terbesar sejak Reformasi 1998. Per 15 Oktober 2026, ada 49 kementerian, 48 menteri, 61 wakil menteri, dan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Tiga kabinet sebelumnya sejak 2009 hanya memiliki 34 kementerian, dan Undang-Undang 19/2006 semula membatasi Wantimpres sembilan orang. Batas jumlah kementerian dihapus melalui UU 61/2024, dan dalam 20 bulan terjadi tujuh kali perombakan kabinet. Di DPR, tujuh dari delapan fraksi mendukung pemerintah.
Pengawasan praktis bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, pers, dan masyarakat sipil. Pada saat yang sama, perwira TNI aktif kian banyak mengisi jabatan sipil; pelantikan 15 Oktober 2026 menempatkan perwira tinggi TNI aktif pada dua pos wakil menteri pertahanan yang baru dibentuk, BNPB, dan BNPP.
Pola legislasinya juga bisa dibaca. Undang-undang yang dikehendaki pembentuk undang-undang, terutama pihak eksekutif, bergerak cepat dan tertutup. Revisi UU TNI disetujui Maret 2025 setelah rapat panitia kerja tertutup di sebuah hotel dan memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. KUHAP baru disahkan November 2025 dengan masa sosialisasi kurang dari dua bulan. Draf RUU Perampasan Aset tidak dibuka selama penyusunan.
Sebaliknya, undang-undang yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru tertahan. Putusan 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen, Putusan 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, dan Putusan 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah belum satu pun diterjemahkan ke dalam norma undang-undang.
Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan polisi aktif mundur sebelum menduduki jabatan sipil justru disiasati lewat peraturan Kapolri. Inilah yang saya sebut legislative inaction, yakni diam ketika konstitusi memerintahkan bertindak dan bergerak kencang ketika kepentingan sendiri yang memanggil. Ditambah lagi, standar partisipasi bermakna yang ditetapkan MK sejak 2020 belum menjadi budaya legislasi.
Dampaknya di luar gedung parlemen begitu luar biasa. Aksi Agustus 2025 di 20 provinsi mengakibatkan setidaknya sepuluh korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Wakil Koordinator Kontras disiram air keras pada Maret 2026. Kericuhan 27 Agustus 2026 kembali menelan korban dan disusul penurunan 486 konten oleh Kementerian Komdigi.
Dalam situasi itu, masih ada kabar baik dari MK. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP dibatalkan pada 28 Agustus 2026, dan pada 15 Oktober 2026 MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer paling lama dua tahun. Keduanya menuntut perubahan perilaku aparat, dan teks undang-undang saja tidak menjaminnya.
RUU PEMILU: TERLAMBAT DAN TERTUTUP
Di tengah pola itu, nasib RUU Pemilu menjadi ujian paling konkret. Panitia kerja baru dibentuk Komisi II DPR pada 29 September 2026, hampir dua tahun setelah pemerintahan berjalan dan 16 bulan setelah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Padahal RUU Pemilu sudah masuk dalam RUU prioritas legislasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025.
Meskipun akhirnya mulai bergeliat, cara memulainya pun mengkhawatirkan. Ketua Komisi II menyatakan kesepakatan para ketua umum partai koalisi, antara lain ambang batas parlemen 5%, akan menjadi ‘baseline utama’ daftar inventarisasi masalah, sambil menyebut dirinya dan koleganya ‘prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum’. Penyusunan draf bersama Badan Keahlian DPR pun berlangsung dalam rapat tertutup dengan alasan agar persoalan yang belum matang tidak menjadi polemik.
Padahal, logikanya terbalik. Undang-undang pemilu adalah aturan main bersama, dan legitimasinya justru bergantung pada keterbukaan sejak awal. Pasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945 menyerahkan pengaturan pemilu kepada undang-undang, bukan kepada kesepakatan ketua umum partai yang kebetulan sedang berkuasa. Anggota DPR adalah wakil rakyat, dan kedaulatan menurut Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 berada di tangan rakyat.
Soal ambang batas, MK dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak merumuskan angkanya, tetapi menuntut rasionalitas, yakni formula yang terbuka, dapat diuji, dan tidak merampas suara sah pemilih. Angka yang lahir dari pertemuan tertutup tidak memenuhi tuntutan itu, berapa pun besarannya.
Waktu pembahasan pun makin sempit. DPR menargetkan draf dan naskah akademik rampung Desember 2026 dan undang-undang disahkan Maret 2027. Masa jabatan KPU dan Bawaslu berakhir April 2027. Apabila tidak ada perubahan norma, tahapan Pemilu 2029 harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara, sekitar pertengahan 2027. Melalui Putusan 259/PUU-XXIV/2026 pada Agustus lalu, MK sudah menegaskan tidak ada pilihan lain selain menuntaskan kerangka hukum sebelum tahapan dimulai.
Kita sejatinya juga pernah berada di posisi ini. UU 7/2017 disahkan sekitar 20 bulan sebelum pemungutan suara 2019 dan melahirkan pemilu borongan dengan beban yang masih kita ingat hingga hari ini. Jika sejarah itu terulang, atau lebih buruk lagi, undang-undang tidak selesai, maka KPU akan terpaksa mengisi kekosongan melalui PKPU, dan pengadilan akan menjadi sumber utama perubahan hukum pemilu.
Ketika fungsi legislasi tidak dijalankan, tata kelola pemilu yang mencakup legislate, administer, dan adjudicate akhirnya hanya bertumpu pada administer dan adjudicate. Akibatnya, KPU harus selalu siap menyesuaikan penyelenggaraan pemilu dengan putusan MK yang dapat terbit di tengah tahapan. Padahal, tanggung jawab membentuk dan memperbarui undang-undang pemilu tidak boleh dialihkan kepada MK.
Agenda minimumnya sebenarnya sudah terang. Pertama, desain dua gelombang pemilu, mulai dari definisi, jadwal, tahapan, dan badan ad hoc sampai penyelarasan UU Pilkada. Kedua, transisi bagi DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024; perpanjangan masa jabatan lebih rasional dan konstitusional daripada skema penjabat yang rawan disalahgunakan. Ketiga, tindak lanjut putusan MK, yaitu ambang batas parlemen dengan rasionalitas yang terbuka, pencalonan presiden sesuai lima pedoman Putusan 62/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah dalam batas Putusan 60/PUU-XXII/2024, dan diskualifikasi bila keterwakilan perempuan kurang dari 30% sebagaimana Putusan 128/PUU-XXIV/2026. Keempat, kemandirian penyelenggara melalui seleksi KPU dan Bawaslu 2027 yang terbuka dan berbasis merit, anggaran yang memadai, serta konsultasi dengan DPR yang tetap tidak mengikat. Semua itu harus dibahas dengan draf, naskah akademik, dan DIM yang dibuka sebelum pembicaraan tingkat pertama dilakukan di DPR.
PELAJARAN PHPU 2026
Lebih lanjut, jika DPR sungguh hendak belajar, bahan pelajarannya baru saja diberikan MK. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan 6 Oktober 2026 memeriksa keterpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Permohonan diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026, 901 hari setelah tenggat PHPU Pilpres 2024 lewat.
MK membuka pintu aktivisme pada tenggat waktu dengan alasan keadaan khusus, sebab dokumen pencalonan dikunci sebagai informasi yang dikecualikan dan fakta baru terungkap setelah proses panjang di Bawaslu, PTUN, dan Komisi Informasi. MK bahkan masuk ke pokok perkara, memanggil Kemendikdasmen serta atase pendidikan di Singapura dan Australia. Namun, menahan diri (restraint) sedemikian rupa pada pintu kedudukan hukum (legal standing) yang tetap ditutup rapat oleh Mahkamah Konstitusi. MK berpendirian bahwa pemohon PHPU Pilpres hanyalah pasangan calon sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski amar putusannya ‘tidak dapat diterima’, hal itu tidak boleh dibaca sebagai pernyataan bahwa syarat pencalonan telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA. Padahal, syarat ‘berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat’ harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, bukan dengan surat keterangan yang menyatakan seseorang ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’. Dokumen yang menjadi dasar surat keterangan itu hanyalah certificate of attendance, transkrip, dan surat enrolment. Menurut atase pendidikan di Australia, certificate of attendance lazim diterbitkan atas permintaan, misalnya untuk keperluan visa, dan bukan tanda tamat.
Adapun KPU berhenti pada verifikasi administrasi dan tidak melakukan klarifikasi dengan dalih dokumen diterbitkan instansi berwenang. Mahkamah menolak argumen KPU dan berpendapat bahwa asas praduga keabsahan tidak berdiri sendiri dan harus diperkuat kecermatan, apalagi untuk pengisian jabatan tertinggi. Temuan MK tersebut kemudian dialihkan tindak lanjutnya kepada lembaga yang berwenang menurut UUD. Bila kita rujuk UUD NRI 1945, jalurnya tersedia pada Pasal 7A dan 7B. Apakah selanjutnya DPR mau menempuhnya, itu adalah soal politik. Namun, hal yang pasti, berdasarkan fakta yang ada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak punya alasan untuk tidak memeriksa aspek etik dari verifikasi yang tidak cermat itu.
Dari runtutan persoalan tersebut, setidaknya lima hal harus dimasukkan dalam RUU Pemilu yang sedang digodok Panja DPR. Pertama, standar verifikasi dan bukti kelulusan diatur dalam undang-undang, dengan klarifikasi sebagai kewajiban yang tidak bergantung pada ada atau tidaknya ‘keraguan’ KPU. Kedua, peraturan teknis dilarang mengecualikan syarat yang diwajibkan oleh undang-undang, dan setiap norma PKPU wajib melalui uji publik secara menyeluruh. Ketiga, harus ada mekanisme koreksi yang jelas apabila cacat syarat calon terungkap setelah tahapan selesai agar perkara tidak jatuh di antara rezim PHPU dan pemakzulan. Keempat, akses pengawas dan publik terhadap dokumen pencalonan dijamin, disertai kewajiban Bawaslu untuk menguji peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang. Dan kelima, seleksi KPU-Bawaslu 2027 harus mengutamakan integritas serta rekam jejak kepatuhan hukum di atas kedekatan politik.
SERIUS BERBENAH
Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo memperlihatkan kekuasaan yang besar dan terkonsolidasi, kepatuhan yang lemah terhadap putusan MK, serta legislasi yang kerap tertutup. RUU Pemilu akan menentukan apakah tahun berikutnya akan mengulang pola itu atau memperbaikinya. Jika undang-undang pemilu disusun di ruang tertutup berdasarkan kesepakatan para ketua umum, lalu disahkan tergesa-gesa menjelang tahapan, maka Pemilu 2029 akan mewarisi semua cacat yang baru saja dibeberkan oleh MK dalam PHPU Pilpres 2026.
Waktu masih ada, meski tidak banyak. Saatnya menunjukkan keseriusan untuk berbenah. Buka drafnya sekarang, patuhi putusan MK secara utuh, dan selesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Demokrasi konstitusional tidak diukur dari besarnya kekuasaan yang dihimpun, melainkan dari seberapa patuh kekuasaan itu pada batas-batas konstitusi dan putusan hakimnya.
