
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026. Dalam hal ini, MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Standalone market adalah kategori pasar tersendiri di luar developed, emerging, dan frontier markets. MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan dan fungsi pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Hal itu termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) terus melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Engagement yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia. Di samping itu memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan. (P-4)
