
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atau ekspose pada Kamis (15/10) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini telah dikantongi. Namun, rincian lengkap mengenai daftar tersangka akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/10) sore.
“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim lembaga antirasuah menangkap Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lain.
Dari total 20 orang yang diamankan, KPK membawa 10 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, yang terdiri dari sembilan orang dari Klaten dan satu orang yang ditangkap di wilayah Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai kurang lebih Rp1,9 miliar. Salah satu temuan yang mencolok ialah satu tong berwarna biru yang diduga kuat digunakan oleh Bupati Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil praktik korupsi.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Proses perizinan.
- Upah pungut.
- Setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam lima klaster dugaan korupsi tersebut guna mengusut tuntas aliran dana dan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. (Ant/I-2)
