IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham
Ilustrasi.(Magnific)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) pukul 09.00 WIB, Jumat (16/10/2026). Langkah darurat ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 8 persen pada pembukaan pasar.

Data perdagangan menunjukkan IHSG dibuka melemah signifikan sebesar 469,86 poin atau 8,01 persen ke level 5.393,92. Kondisi serupa terjadi pada kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 yang merosot 49,14 poin atau 8,33 persen ke posisi 540,95.

Berdasarkan prosedur yang berlaku, perdagangan akan dilanjutkan kembali pada pukul 09.30.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan sesi selanjutnya.

Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt ini dilakukan BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi di tengah volatilitas tinggi. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025.

Berikut protokol tindakan Bursa jika terjadi penurunan IHSG dalam satu hari perdagangan yang sama:

  1. Trading Halt 30 Menit: Dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
  2. Trading Halt Lanjutan 30 Menit: Dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
  3. Trading Suspend: Dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen. Ketentuan suspensi ini berlaku sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Catatan Redaksi: Trading halt merupakan mekanisme otomatis untuk menenangkan pasar saat terjadi fluktuasi harga yang ekstrem, guna mencegah kepanikan investor yang lebih luas. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *