Darurat Narkoba
(MI/Seno)

GENDERANG perang melawan peredaran narkoba telah ditabuh. Meski ada desakan agar penanganan terhadap pengguna membuka peluang dilakukan restorative justice, gebrakan untuk memberantas ulah bandar dan pengedar yang makin agresif tetap perlu dilakukan. Seperti kita tahu, begitu dilantik menjadi Kapolri yang baru, Jenderal Suyudi Ario Seto telah tancap gas. Pengalamannya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sedikit banyak memengaruhi concern Kapolri untuk menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu program prioritasnya. Berbagai daerah yang ditengarai menjadi pusat peredaran narkoba terus disisir. Tidak hanya di ibu kota negara, polisi juga bergerak di Makasar, Palu, dan daerah lain yang ditengarai menjadi episentrum peredaran narkoba yang belakangan ini makin mencemaskan.

Indonesia saat ini boleh dikata sedang berada dalam kondisi darurat narkoba yang sangat mencemaskan. Di era masyarakat postmodern seperti sekarang ini, narkoba bukan lagi sekadar komoditas ilegal yang berputar di lingkaran para pelaku kriminal. Narkoba telah bermutasi menjadi sebuah ‘teror senyap’ yang menyusup ke ruang-ruang paling privat dalam kehidupan masyarakat. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar eksekutif muda di berbagai diskotek atau ruang rekreasi di kehidupan malam, tapi juga telah masuk ke kamar anak-anak kita, masuk ke sekolah, hingga ke pelosok desa yang dulunya steril dari hiruk pikuk kota.

Berdasarkan hasil survei prevalensi BNN bersama BRIN dan BPS, jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini tercatat sekitar 4,15 juta jiwa atau setara dengan 2,11% dari total penduduk usia produktif (15-64 tahun). Angka pastinya bukan tidak mungkin lebih besar lagi. Tingkat prevalensi pengguna narkoba sebesar 2,11% dari populasi usia 15–64 tahun itu meningkat dari periode sebelumnya yang berada di angka 1,73% atau sekitar 3,3 juta jiwa. Kelompok usia paling rentan didominasi oleh kalangan usia produktif, khususnya usia 15-24 tahun. Kelompok pelajar dan remaja diperkirakan mencapai ratusan ribu orang dan menjadi target utama bandar narkoba.

 

KESULITAN

Memberantas hingga tuntas peredaran narkoba harus diakui tidak semudah membalik telapak tangan. Meski berbagai operasi terus digelar, dengan cepat pada bandar narkoba akan membangun celah-celah baru, dan bahkan bukan tidak mungkin lebih licin dan rumit ketimbang masa sebelumnya. Walaupun pasca-operasi yang digelar telah sekian banyak barang bukti narkotika dimusnahkan–ratusan kilogram sabu dibakar, jutaan butir pil ekstasi diblender, dan wajah-wajah lesu para kurir berbaju tahanan dipajang menghadap dinding—dalam tempo yang tidak terlalu lama senantiasa hadir bandar-bandara baru yang makin canggih. Keberhasilan demi keberhasilan operasi telah diklaim. Namun, paradoksnya, angka penyalahgunaan narkoba tak kunjung surut. Pasar gelap ini tidak pernah benar-benar kolaps; ia hanya bermutasi.

Sebagai sebuah patologi sosial, narkoba dalam beberapa dekade terakhir telah berevolusi menjadi musuh yang jauh lebih cerdas daripada birokrasi penegak hukum kita. Mengapa genderang perang melawan narkoba (war on drugs) yang telah ditabuh selama puluhan tahun ini seolah bergaung di ruang hampa dan sama sekali tidak banyak menfaatnya? Di mana letak sumbatnya, dan bagaimana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mereorientasi strategi prioritasnya ke depan? Pertanyaan inilah yang perlu dikaji secara mendalam.

Untuk memahami mengapa narkoba sulit diberantas, kita harus menanggalkan cara pandang simplistis yang melihat masalah ini semata-mata sebagai isu kriminalitas konvensional. Narkoba saat ini telah menjelma menjadi bagian dari industrialisasi global yang bergerak berdasarkan hukum ekonomi paling murni, yakni bagaimana supply and demand dalam bisnis peredaran narkoba.

Pertama, kesulitan yang dihadapi aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba berakar pada daya adaptasi sindikat yang luar biasa tinggi. Struktur jaringan narkoba modern tidak lagi bersifat hierarkis-sentralistik seperti mafia klasik, melainkan berbentuk sel terputus (fragmented network) yang renik dan sulit dibongkar jaringannya. Antara bandar besar, distributor, kurir, hingga pengecer tidak saling mengenal secara fisik. Mereka memanfaatkan teknologi enkripsi mutakhir, transaksi kripto, dan komunikasi via dark web. Ketika polisi memotong satu dahan, semisalnya menangkap kurir, pohon jaringan tersebut tidak mati; ia segera menumbuhkan ranting baru dalam hitungan hari.

Kedua, kendala yang paling memprihatinkan ialah penyakit korupsi kelembagaan. Uang dalam bisnis narkoba adalah cairan pelumas yang mampu menembus dinding pertahanan hukum sekokoh apa pun. Likuiditas yang sangat masif membuat sindikat mampu menyuap oknum aparat penegak hukum, petugas sipir penjara, hingga pejabat perbatasan. Istilah ‘lapas menjadi sarang pengendali narkoba’ bukan lagi rahasia umum, melainkan sebuah ironi yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan kita sendiri telah terinfeksi. Fenomena pesta narkoba di salah satu lapas yang belum lama ini terjadi membuktikan bahwa peredaran narkoba adalah bisnis yang masuk dan bahkan acap kali dikendalikan oleh napi-napi yang menjalin kongkalikong dengan sipir penjara.

Ketiga, perkembangan fenomena new psychoactive substances (NPS). Laboratorium gelap yang dikelola bandar narkoba secara konsisten menciptakan varian zat kimia baru yang efeknya menyerupai narkotika tradisional, tetapi rumus kimianya belum tercantum dalam regulasi hukum (Undang-Undang Narkotika). Celah hukum inilah yang dimanfaatkan sindikat untuk mengelabui petugas sebelum aturan hukum berhasil memperbaruinya. Dengan membanjirnya jenis-jenis baru narkoba, tentu bukan tugas yang mudah bagi kepolisian untuk merespons hal ini.

 

MENGUBAH STRATEGI 

Untuk memberantas peredaran narkoba hingga akarnya, Polri tidak mungkin lagi menggunakan metode usang yang hanya berfokus pada penanganan di tingkat hilir. Perlu ada pergeseran paradigma dari sekadar crime catching (menangkap pelaku) menjadi crime prevention and systemic dismantling (pencegahan kriminal dan pembongkaran sistemik). Selama ini, indikator keberhasilan polisi sering diukur dari berapa kilogram barang bukti yang disita. Strategi ini perlu diubah. Narkoba hanyalah komoditas, dan perlu kita sadari bahwa jantung pertahanan sindikat sesungguhnya ialah uang. Jika polisi hanya menyita barangnya, bandar besar hanya mengalami kerugian operasional kecil. Dalam konteks ini, Polri harus menjadikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai menu utama dalam setiap penyidikan kasus narkoba. Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi harus memiskinkan para bandar. Aset-aset mereka, baik properti, kendaraan mewah, rekening bank, hingga aset kripto, harus disita untuk negara. Ketika aliran dana mereka dibekukan, sindikat kehilangan daya untuk membayar kurir, membeli bahan baku, dan menyuap aparat. Mematikan logistik finansial adalah cara paling efektif untuk meruntuhkan kerajaan bisnis haram ini.

Satu hal yang tak kalah penting ialah bagaimana Kapolri berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal yang radikal. Institusi Polri tidak akan pernah bisa memenangi perang ini selama ada musuh dalam selimut. Kepercayaan publik adalah modal utama. Oleh karena itu, Polri harus menerapkan mekanisme pengawasan internal yang ketat, transparan, dan tidak pandang bulu. Bisa dipastikan ketika benteng penegak hukum bersih dari infiltrasi uang sindikat, efektivitas operasi di lapangan akan meningkat berlipat ganda.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *