Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Kukar, 16 Paket Seberat 49,32 Gram Disita
Barang bukti 16 paket ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.(Doc Humas Polda Kaltim)

DUA pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MWS (37) dan GM (27) di Kecamatan Muara Badak, Kota Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (14/10/2026) dini hari dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Dari tangan para terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sejumlah 16 paket siap edar dengan berat kotor keseluruhan mencapai 49,32 gram.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, Kamis (15/10/2026) kepada Media Indonesia membenarkan peristiwa penangkapan dua terduga pengedar dengan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 49,32 gram bruto.

Dikatakannya, pengungkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Muara Badak melaksanakan patroli sekaligus penyelidikan di kawasan yang diduga rawan peredaran narkotika. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MWS yang gerak-geriknya mencurigakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan seorang pria lainnya berinisial GM. Dari pendalaman terhadap kedua pria tersebut, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam totebag putih yang berisi timbangan digital dan 16 paket kristal bening yang diduga sabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Kecamatan Muara Badak, Kukar. Proses penemuan pun disaksikan oleh kepala dusun setempat,” sebutnya.

Ia menuturkan, dari keterangan MWS kepemilikan barang tersebut, yang sebelumnya disimpan di dalam rumah dan kemudian dipindahkan oleh GM ke lokasi penemuan. Selain paket yang diduga sabu dan timbangan digital, petugas turut mengamankan sebuah tas kecil berwarna hitam, sebuah totebag putih, dua bungkus plastik besar, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

“Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” tegasnya.

Tedy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Polri terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika,” ujarnya. 

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku diproses berdasarkan sangkaan pasal terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan kepolisian.

“Kami Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Tedy. (EM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *