Ombudsman Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Lebih Sigap Tangani Karhutla
Karhutla.(Antara)

OMBUDSMAN RI menyoroti dampak kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang kini terjadi di sejumlah daerah dan meminta pemerintah pusat maupun daerah sigap dalam melakukan penanganan. Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawasi dari dekat proses penanganan karhutla yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Dari segi karhutla kami akan melihat proses kesiapan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, dalam menanggulangi kebakaran hutan,” kata Nuzran ditemui usai meninjau seleksi kesehatan dan pemeriksaan fisik calon taruna (catar) Politekimipas di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Rabu (14/10).

Menurut Nuzran, dampak karhutla kini semakin meluas hingga memicu berbagai musibah fatal, termasuk kecelakaan lalu lintas di Palembang, akibat jarak pandang yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian material.

“Kita tahu (karhutla) ini bukan hal yang mudah, apalagi kebakaran lahan gambut. Walaupun di permukaan padam, api di bawah masih ada,” katanya.

Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi upaya serta alokasi anggaran yang telah digelontorkan daerah, seperti Provinsi Jambi yang menyalurkan dana lebih dari Rp30 miliar untuk penanganan karhutla.

Meski demikian, kata dia, kesigapan serta koordinasi antarinstansi di lapangan tetap menjadi perhatian utama pengawasan.

“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk lebih intensif lagi di lapangan. Nanti kami akan pantau sejauh mana respons masyarakat, apakah ada laporan mengenai kesiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam bergandengan tangan untuk bertindak lebih sigap,” ujarnya.

Pada Senin (12/10), Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, yang salah satu agendanya mengevaluasi penanggulangan karhutla di Kalimantan dan Sumatra. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *